Berita Tulungagung

Jumadi Jadi Calon Pj Bupati Tulungagung Terakhir yang Diusulkan DPRD Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga calon Pj Bupati usulan DPRD Tulungagung, Agus Kuncoro (kiri), Jumadi (tengah) dan Sukaji (kanan), Senin (7/8/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Terungkap satu nama calon Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung yang diusulkan DPRD Tulungagung.

Nama terakhir itu adalah Jumadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Jumadi bersanding dengan dua nama yang lebih dulu masuk dalam calon Pj Bupati Tulungagung, yaitu Sukaji dan Agus Kuncoro.

Sukaji saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tulungagung, sedangkan Agus menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Kemendes PDTT.

Ketiga calon Pj Bupati Tulungagung usulan DPRD Tulungagung ini dipanggil secara resmi oleh pimpinan dewan pada Senin (7/8/2023).

Hak pengusulan 3 nama calon Pj Bupati ada di DPRD Kabupaten Tulungagung.

Namun dengan pertimbangan “kearifan lokal,” pengusulan tiga nama ini dibagi ke tiga lembaga.

Bupati mengusulkan satu nama, PDI Perjuangan sebagai partai pengusung mengusulkan satu nama, dan fraksi-fraksi lain di DPRD mengusulkan satu nama.

“Makanya meski tidak diatur dalam Permendagri, kita mengutamakan kearifan lokal. Memang pejabat di Tulungagung yang bisa diakomodasi adalah Sekda,” terang Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

Baca juga: PDI Perjuangan Masih Menggodok Nama Pj Bupati Tulungagung, Pastikan Tak Akan Terlambat Mengusulkan

Lanjutnya, tiga nama itu telah disetujui dalam rapat pimpinan fraksi.

Ketiganya dihadirkan di depan para pimpinan fraksi untuk diperkenalkan.

Selanjutnya secara resmi pimpinan DPRD Tulungagung akan menyerahkan ketiga nama ini langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

Berkaca dari kejadian di daerah lain, ada berkas pengusulan yang tidak sampai ke Kemendagri karena dikirim lewat kurir.

“Akan kami antar langsung ke Kemendagri, tidak melalui kurir,” tegas Marsono.

Baca juga: Raffi Ahmad Gabung ke PAN Jelang Pemilu 2024, sempat Ramai Disorot saat Datangi Prabowo Subianto

Sebelumnya tiga nama pejabat ini mendaftar ke DPRD Tulungagung.

Pimpinan fraksi kemudian melakukan penelitian kelayakan mereka untuk diusulkan sebagai Pj Bupati.

Calon Pj Bupati adalah aparatur sipil negara (ASN) dan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Dia juga menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Penilaian kinerja sebagai ASN selama 3 tahun terakhir, paling minimal mendapatkan nilai baik.

Calon Pj Bupati juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terakhir wajib sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Persiapan Pilkada 2024, Pemkot Blitar Cairkan Dana Cadangan Rp 10 Miliar pada Tahun Ini

“Ketiganya secara persyaratan sudah memenuhi semua, sehingga kami usulkan secara resmi menjadi Pj Bupati Tulungagung,” tandas Marsono.

Selain tiga nama dari DPRD Tulungagung, ada 3 nama yang diusulkan Gubernur Jawa Timur dan 3 nama diusulkan Menteri Dalam Negeri.

Dari 9 nama calon Pj Bupati akan diseleksi Menteri Dalam Negeri dan dikerucutkan menjadi 3 nama.

Proses ini bisa melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

Tiga nama yang dipilih Mendagri selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Pengangkatan Pj Bupati ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Hasil Survei Indopol, PDI Perjuangan Unggul di Jawa Timur, Keterpilihan Dipengaruhi Figur Capres

Berita Terkini