Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menargetkan 90 persen anak-anak di Lamongan pada 2023 harus sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebelum berKTP-el.
Berdasarkan data administratif perbulan Juli 2023 terdapat 133.229 anak di Lamongan dan baru memiliki KIA sebanyak 292.203 anak atau baru setara 46 persen.
"Untuk merampungkan sisanya, sekitar 158.974 anak, Pemkab Lamongan melakukan pola mendekatkan layanan KIA di setiap kecamatan se-Kabupaten Lamongan," kata Kepala Disdukcapil Lamongan, Achmad Edwin Anedy, Rabu (9/8/2023).
KIA merupakan identitas resmi anak untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Dengan KIA, dapat mempermudah pengurusan administrasi seperti jaminan kesehatan, pembukaan rekening tabungan, pengurusan imigrasi, mendaftar sekolah, hingga mencegah perdagangan anak.
Baca juga: Pemotor di Lamongan Lolos dari Maut Usai Tertabrak KA Commuter: Cuma Patah Kaki
“KIA bermanfaat sekali disamping sebagai identitas mandiri untuk mengurus kesehatan, perjalanan luar negeri, bahkan untuk mencegah tindak kejahatan ini sangat memudahkan dan membantu,” kata Edwin.
Ia mendapati masih adanya anggapan dibenak orang tua bahwa KIA belum penting.
Untuk itu, Disdukcapil Lamongan melakukan langkah preventif yang berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Lamongan dan kantor kecamatan se-Kabupaten Lamongan, untuk mensosialisasikan sekaligus mendekatkan pelayanan kepengurusan KIA.
Syarat pengurusan KIA, berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, untuk usia 5-16 tahun melampirkan foto kopi KTP kedua orang tua, foto kopi kartu keluarga (KK), akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto anak.
Baca juga: Pria Lamongan Heran Kondisi Sopir Truk saat Diminta Maju Antre Timbang Tebu, Dikira Tidur Tapi Tiada
Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup didaftarkan ke kantor kecamatan dengan membawa KK dan KTP orang tua, yang nantinya masuk ke dalam program 3 in 1 (KK baru, akta kelahiran anak, dan KIA).
Adanya sinergitas dengan lembaga sekolah, peserta didik Lamongan yang belum memiliki KIA dapat melakukan pengurusan di sekolah masing-masing dengan melampirkan persyaratan foto kopi KK, akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto. KIA akan jadi dan dapat diambil di kantor kecamatan.
Edwin berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan kepedulian sejak dini akan pentingnya data administrasi kependudukan.