Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pengadilan Negeri Trenggalek menolak gugatan Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran kepada Ketua DPRD Trenggalek, dan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek.
Gugatan Dasiran dinilai majelis hakim kabur dan tidak jelas atau obscuur libel. Selain itu, gugatan tersebut juga dinilai prematur.
Penasihat Hukum tergugat 1 dan tergugat 2, Dani Setiawan mengatakan, dasar gugatan Dasiran yaitu Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
"Namun penggugat tidak bisa menguraikan kerugian materiil dan imateril, sehingga unsur Pasal 1365 tidak terpenuhi, termasuk hukum yang dilanggar juga tidak disampaikan," kata Dani, Kamis (10/8/2023).
Menurut Dani, sampai saat ini Dasiran masih menjadi anggota DPRD Trenggalek walaupun sudah keluar dari anggota PKS dan tengah dalam proses PAW (penggantian antarwaktu).
Dengan demikian, ia masih menerima hak gaji dan lainnya sebagai anggota dewan, sehingga yang bersangkutan tidak mengalami kerugian apapun.
Majelis hakim juga memutuskan gugatan Dasiran yang saat ini menjadi anggota PDI Perjuangan adalah prematur, karena gugatan yang ia layangkan merupakan perkara perselisihan partai politik.
"Karena perkara perselisihan partai politik, menurut Undang-undang Partai Politik harus ada penyelesaian di internal parpol terlebih dahulu (sebelum menuju pengadilan negeri)," lanjutnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Trenggalek dan Pengurus PDIP Jadi Saksi Sidang Penolakan PAW Dasiran
Sedangkan pihak Dasiran tidak melakukan mekanisme mahkamah partai dengan Partai Keadilan Sejahtera sebelum mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
"Jadi proses PAW (Dasiran) yang kita proses sudah sesuai alur dan kita dorong agar PAW berjalan, kalau surat ke gubernur sudah turun, proses paripurna pelantikan akan dijalankan," pungkasnya.