Tiga Penjual Rokok Ilegal di Trenggalek Diamankan, 60.000 Batang Disita Petugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROKOK ILEGAL- Operasi gabungan peredaran rokok ilegal di Trenggalek, Kamis (21/8/2025). Satpol PP dan Bea cukai Blitar amankan tiga orang dan puluhan ribu batang rokok ilegal

Poin penting:

  • Satpol PP Trenggalek bekerja sama dengan Bea Cukai Blitar melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal pada Kamis, 21 Agustus 2025
  • Operasi dilakukan di empat kecamatan dan berhasil mengamankan sekitar 60.000 batang rokok ilegal serta tiga penjual
  • Tiga penjual yang diamankan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Aparat gabungan Satpol PP Trenggalek bersama Bea Cukai Blitar memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Trenggalek. 

Dari operasi yang digelar, Kamis (21/8/2025), petugas berhasil mengamankan tiga penjual beserta puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Plt Sekretaris Satpol PP Trenggalek, Tugas Rulatno, mengungkapkan operasi ini dilakukan setelah banyak laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah kecamatan.

"Kemarin kami bersurat dulu ke Bea Cukai Blitar karena di Trenggalek banyak rokok ilegal yang kami duga tersebar di 14 kecamatan. Setelah itu, Bea Cukai menerjunkan 13 personel bersama kami dari Satpol PP," kata Tugas, Kamis (21/8/2025).

Operasi gabungan menyasar empat kecamatan, yakni Trenggalek, Karangan, Dongko, dan Panggul. Dari hasil operasi, petugas menyita sekitar 60.000 batang rokok ilegal. Menurutnya, mayoritas rokok ilegal di Trenggalek dipasarkan melalui toko-toko kelontong. 

"Terbanyak (kami amankan) dari Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul," ucap Tugas.

Baca juga: Toko Kelontong di Trenggalek Terang-terangan Jual Rokok Ilegal, Kecamatan Watulimo Paling Banyak

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang penjual. Mereka sempat dibawa ke kantor Satpol PP Trenggalek untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bea Cukai Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk penindakan, penjual rokok itu mungkin bisa dikembangkan dalam proses penyidikan. Karena penyidik Bea Cukai merasa belum cukup (dimintai keterangan di Trenggalek), akhirnya dibawa ke Bea Cukai Tulungagung,” jelas Tugas.

Dengan adanya operasi gabungan ini, pihaknya berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan masyarakat tidak lagi mudah mengakses barang tanpa cukai tersebut.

Baca juga: Pria Banyuwangi Terancam 5 Tahun Penjara Usai Jualan Rokok Ilegal

Berita Terkini