Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelayanan di Satpas SIM Polresta Malang Kota telah berjalan normal.
Maintenance network dan server data center Korlantas Polri telah selesai dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim.
"Alhamdulillah, (network dan server data center Korlantas Polri) sudah mulai normal, sehingga pelayanan di Satpas SIM Polresta Malang Kota juga sudah mulai normal. Yang pasti, kami berupaya semaksimal mungkin melayani masyarakat," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (10/8/2023).
Bagi pemohon yang saat melakukan pengurusan SIM terkendala akibat gangguan server, dapat segera mendatangi Satpas SIM Polresta Malang Kota untuk melakukan perpanjangan.
"Bagi pemohon yang masa berlaku SIM tanggal 2 sampai 9 Agustus 2023 dan terkendala gangguan server, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2023. Apabila tidak melakukan perpanjangan di tanggal tersebut, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menghubungi para pemohon SIM tersebut untuk segera melakukan perpanjangan.
"Jadi, pemohon yang mengalami gangguan server saat melakukan pengurusan SIM, diminta nomor teleponnya. Sehingga, para pemohon akan kami hubungi untuk segera melakukan perpanjangan," pungkasnya.
Baca juga: Satlantas Mudahkan Pemohon SIM di Kediri Lewat Inovasi Tahu Isi, Bisa Latihan Dulu Sebelum Tes