Butuh proses lama untuk mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur.
Setelah adanya pengakuan itu, ayah dan ibu korban diamankan ke Polres Jepara.
Mereka tiba di Satreskrim Polres Jepara sekira pukul 16.41 WIB.
MR diperiksa di Unit I Tipidum.
Sementara S diperiksa di Unit IV PPA.
Pasustri tersebut sudah berumah tangga sejak 2014 lalu.
Mereka dikarunia dua anak.
Anak pertama berusia 7 tahun.
Anak kedua yang telah meninggal berusia 3 bulan.
Sehari-hari ayah korban bekerja serabutan.
Penghasilan sehari sekira Rp 70 ribu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com