Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi Anda yang suka bermain judi online ada baiknya segera berhenti. Polisi sekarang sedang gencar-gencarnya memberantas pecandu judi. Siapa pun dan di mana saja bila kepergok bermain taruhan bakal ditangkap.
Misalnya RZ. Pria usia 28 tahun asal Waru, Sidoarjo ini ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak saat bermain judi online di warung kopi kawasan Ketintang, Surabaya. Sekarang dia dapat ganjaran dikurung di dalam sel penjara.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan RZ ditangkap pada Sabtu (12/8).
Saat itu tersangka sedang duduk fokus terpaku melihat ponsel. Saat itu ada salah seorang Intel yang mengintip ternyata tersangka sedang memainkan judi slot jenis Pragmatic Play di laman judi.
Diketahui sebelumnya tersangka mengisi deposit sebanyak Rp.200.000 pada akun judi tersebut melalui DANA.
Baca juga: ASN Pemkot Cilegon Kepergok Main Judi Slot, Bakal Kena Hukuman karena Perbuatannya?
Baca juga: Nasib Pemuda Surabaya Kalah Judi Slot: Motor Dijual, Kini Ditangkap Meringkuk di Bui
Setelah uang deposit tersebut masuk kedalam akunnya tersangka melakukan judi online jenis Pragmatic Play dengan permainan Gates Of Olympus, sudah berjalan sekitar 4 putaran.
"Kami sergap sebelum tersangka menutup HP-nya. Tersangka melakukan judi slot," kata AKP Arief Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung.
Belakangan, kepolisian di bawah Polres Pelabuhan Tanjung Perak memang gencar memberangus aktivitas perjudian online di Surabaya.
Hal ini sebagai instruksi Kapolri dalam salah satu program pemberantasan penyakit masyarakat.
Bahkan, sekitar satu bulan yang lalu seorang DJ dimasukkan ke dalam penjara gara-gara terima endorse mempromosikan situs judi online