Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aset Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, akhirnya secara resmi dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 15.58 WIB, Senin (14/8/2023).
Penyidik yang berpakaian kemeja lengan panjang warna putih bercelana panjang warna hitam mulai memasang beberapa plakat keterangan informasi pernyataan perihal penyitaan aset tanah dan bangunan.
Plakat tersebut dipasang di beberapa ruas bagian pagar besi. Selain itu, garis batas polisi berwarna kuning juga dipasang melingkari seluruh bangunan pagar yang berdiri.
Kemudian, tampak dua orang anggota Polri bersenja laras panjang, berhelm dan berompi antipeluru, juga berdiri bersiaga di area pintu keluar sisi belakang di sisi barat bangunan.
Seiring dengan proses pemasangan garis batas pembatas dan plakat keterangan penyitaan tersebut.
Puluhan orang karyawan Graha Wismilak tampak berjalan keluar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terdapat tiga objek bangunan yang dilakukan pemeriksaan dan penyitaan di dalam gedung tersebut.
Yakni, PT Gelora Djaja, PT Bumi Inti Makmur, PT Wismilak Inti Makmur.
"Tindakan lanjut rencananya juga penyidik akan memasang police line dan memasang plang atau banner penyitaan atas objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (14/8/2023).
Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, dan atau pemalsuan surat, dan atau tindak pidana korupsi, Juncto (Jo) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 yang dulunya merupakan bangunan Polisi Istimewa atau Mapolresta Surabaya Selatan.
"Adapun yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah, telah ditemukan, dan telah adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akte otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya eks kantor polisi istimewa menjadi Gedung Wismilak," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya keterlibatan pejabat Polri atau pemerintahan atas kasus ini.
Dirmanto enggan berandai-andai mengenai hal tersebut.
Mengingat, proses penyelidikan masih terus bergulir. Namun, pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut proses penyelidikan ini, dalam waktu dekat.