Berita Jawa Timur

BEGINI MODUS Sindikat Pembobol Rumah Kosong yang Beraksi di Pulau Jawa dan Bali

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama, ditemani Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono saat menggelar kasus tujuh orang sindikat pembobolan rumah beraksi di sembilan kabupaten dan kota se-Jatim, berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh orang sindikat pembobol rumah yang telah beraksi di sembilan kabupaten dan kota se-Jatim, dan tujuh lokasi di Provinsi Bali, berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim.

Mereka, SA (44) warga Sidokare, Sidoarjo, AA (54) warga Gebang, Sidoarjo, SO (47) warga Sidokare, Sidoarjo, BF (39) warga Sidokumpul, Sidoarjo.

Kemudian, AM (47) warga Pucang, Sidoarjo, PW (48), warga Pekauman, Sidoarjo dan AS (45) warga Kelurahan Popoh, Wonoayu, Sidoarjo.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, terungkapnya kasus pembobolan rumah ini berawal dari kejadian pembobolan rumah di Bojonegoro pada Agustus 2023.

Setelah dilakukan lidik pelaku teridentifikasi dan dilakukan penangkapan sebanyak tujuh orang.

Lima orang tersangka merupakan pelaku pembobolan; SA, AA, SO, BF, dan AM.

Kemudian, dua lainnya adalah penadah barang curian; berinisial PW dan AS.

Catatan penyidik, para pelaku sudah beraksi di 14 lokasi yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota, sepanjang tahun 2023.

Mulai, Bojonegoro, Mojokerto, Bangkalan, Situbondo, Jombang, Pamekasan, Tuban, Malang, dan Jember.

Bahkan terbaru, setelah dikembangkan lebih lanjut.

Para pelaku juga sempat juga beraksi di tujuh lokasi yang tersebar di Provinsi Bali.

"Sekarang kami sedang koordinasikan dengan jajaran Polda Bali," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (15/8/2023).

Setelah ditelusuri rekam jejak aksinya.

Dari lima orang tersangka, ternyata tiga orang diantaranya merupakan penjahat kambuhan atas kasus serupa atau residivis.

Halaman
12

Berita Terkini