Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara menyampaikan kejadian itu hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 00.00 Wib.
"Kejadiannya di rumah kontrakan korban di jalan Rambutan II," ungkap Kasat pada wartawan, Senin (10/4/2022).
Baca juga: Nasib Gadis 14 Tahun di Subang, Dinodai Ayah hingga Hamil, Kini Pelaku Kena Batunya
Ceritanya, korban sedang tidur dengan anaknya berusia dua tahun.
Kemudian saat itu korban ingin mengambil HP dengan keadaan setengah sadar.
Ternyata tiba-tia melihat ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal berdiri di ujung kakinya di kasur.
"Pelaku berdiri di ujung kaki korban tanpa menggunakan pakaian apapun, melihat hal itu lalu korban berkata Astagfirullah ," ujarnya.
Pelaku langsung naik ke atas tubuh korban dan membekap mulut korban menggunakan kedua tangannya agar korban tidak berteriak.
Namun, korban melakukan perlawanan langsung memberontak dan menarik rambut pelaku.
Korban pun berteriak meminta tolong kepada warga yang ada disekitar.
Kemudian pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya, namun korban kembali berteriak meminta tolong.
"Pelaku mengancam dengan mengatakan diam jangan berteriak, saat itu juga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul, meninju kearah bibir korban dan mengigit lengan kiri korban sebanyak dua kali," ungkapnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka bibir bagian atas dan bawah, bahkan mengeluarkan darah cukup banyak.
Baca juga: Ibu Suruh Sabar saat 2 Anaknya Dinodai Suami Baru, Mama Gak Mau, Bibi Jadi Penyelamat, Korban Pilu
Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah adanya laporan yang diterima kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, hasil penyelidikan tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban MY," ungkapnya.