TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya kesabaran habis, Ipay kuak atau bongkar watak Ian Kasela sejak 2007 silam.
Rupanya persoalan terkait lagu Cinderella itu sudah terjadi sejak 2003.
Artinya, kurang lebih 20 tahun konflik yang telah berlangsung antara Ipay dan Band Radja.
Kini, Ipay diketahui menggugat Ian Kasela Cs dengan gugatan uang senilai Rp 20 M.
Ipay turut membongkar apa yang sebenarnya dilakukan Ian Kasela dan Band Radja pada lagu ciptaannya dulu.
Rival Achmad Labbaika alias Ipay akhirnya buka suara, terkait polemiknya dengan Ian Kasela soal hak cipta lagu Cinderella.
Ipay menegaskan bahwa sebenarnya ia tak mau membawa konfliknya dengan Ian Kasela dan grup band Radja, terkait lagu Cinderella ke publik.
"Tapi setelah sekian lama tidak ada solusi dan rupanya harus jadi konsumsi publik, akhirnya saya speak up," kata Ipay ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Wartakotalive.com
"Sebelumnya, proses itu (diskusi kekeluargaan) sudah saya kemukakan ke dia (Ian), banyak catatan yang menunjukkan saya sudah melakukan itu jauh sebelum hari ini," sambungnya.
Ipay pun menceritakan bahwa sebenarnya, polemik sudah terjadi di tahun 2003, disaat grup band Radja merilis album kedua, satu lagu diantaranya ada lagu Cinderella. Ia merasa masalah dimulai dari saat itu.
Baca juga: Ipay Tuding Ian Kasela Ubah Judul Lagu Cinderella Tanpa Izin, Vokalis Band Radja: Ada Perjanjian
Sebelum bernama Cinderella, lagu yang orang kenal dipopulerkan band Radja itu berjudul Dongeng Cinderella.
"Dia menggunakan lagu Dongeng Cinderella itu tanpa izin, merekam mendistribusi, menggunakan, mempublikasikan lagu Dongeng Cinderella yang kemudian dia tulis sebagai lagu Cinderella," ucapnya.
Ipay menyebut dalam album kedua band Radja, Ian menuliskan pencipta lagu Cinderella adalah dirinya, tidak dimasukan nama Ipay di dalamnya.
"Jadi dia (Ian) tulis nama dia tanpa ada surat kontrak, persetujuan, kesepakatan dengan saya selaku pencipta tunggal dan pemilik lagu. Tidak ada kesepakatan apa pun untuk saya dalam surat pernyataan, kan seharusnya seperti itu," jelasnya.
"Harusnya ada pernyataan yang diberikan kepada publisher atas nama saya. Pun jika itu ditulis dua (penciptanya) berarti harus ada dua orang ke publisher. Sebenernya kan gitu peraturannya. Tapi kan tidak," tambahnya.