TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria di Purbalingga ditangkap polisi karena merudapksa siswi SMA.
Siswi tersebut merupakan tetangga si pria bejat tersebut.
Mirisnya, mulut korban dilakban dan tangan diikat di pohon pinus supaya pelaku leluasa melampiaskan hasratnya.
Pelaku adalah ER (48), warga asal Purbalingga.
Korban dibawa ke sebuah gubuk di tengah Hutan Pinus Perum Perhutani masuk Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga meringkus pria berinisial ER (48) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun.
Baca juga: Ibu Nangis Mantan Suami Divonis Bebas seusai Rudapaksa Anak Kandung, Nurani, Hotman Paris Disentil
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) di sebuah gubuk di tengah hutan pinus Perum Perhutani masuk Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi Donni Krestanto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangga korban itu mengajak korban ke kota sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka berdalih meminta tolong korban yang masih duduk di bangku SMA itu memilihkan sepeda motor untuk hadiah anak tersangka.
"Namun, di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan ingin mengambil mangga kweni," kata Donni dalam rilis, Selasa (22/8/2023), dilansir dari Kompas.com.
Sesampainya di tengah hutan, tersangka langsung membawa korban ke dalam gubuk di tengah hutan pinus itu.
Tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit jika korban menolak keinginannya.
Baca juga: Telanjur Dihajar Warga, Bacaleg di Lombok Ternyata Tak Rudapaksa Anak Kandung? Pengacara: Intimidasi
Agar tersangka leluasa melakukan aksinya, kedua tangan korban diikat dengan tali plastik.
Selain itu, mulut korban juga ditutup lakban agar tidak berteriak.
"Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon," ujarnya.
Korban akhirnya ditemukan warga yang tidak sengaja lewat dan langsung menolong korban lalu melaporkan ke pemerintah desa.
Polisi yang sudah mengantongi indentitas tersangka langsung melakukan pengejaran.
Tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi dan warga saat berusaha kabur ke dalam hutan pinus pada Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Pria Mabuk Tega Rudapaksa Anak 3 Tahun hingga Tewas, Hati Ibu Remuk Temukan Jasad di Hutan: Terlilit
"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan hasrat seksual ketika tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama.
Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga kweni.
Namun, baru di kesempatan ketiga itulah tersangka berani melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban saat kejadian, tali kawat sepanjang 5,2 meter, tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com