Kemudian ada layanan nonhukum, seperti mengadakan mediasi kesepakatan bersama sebelum ke ranah hukum. Selanjutnya, masuk ke jalur hukum jika upaya mediasi tidak berhasil.
"Jadi, penanganan kasus kami lakukan step by step agar korban merasa kuat mendapatkan hak-haknya, sehingga tidak merasa trauma dan ketakutan berkepanjangan. Dan untuk para kades dan kepala kelurahan supaya mendata betul kasus per kasus mengenai tindak kekerasan pada perempuan dan anak. Karena mereka harus kita lindungi bersama," tutur Sri Subekti.
Baca juga: Wujudkan Derajat Kesehatan Ibu dan Anak di Nganjuk, Pemkab Gelar Imunisasi Lengkap