Adapun DJ Verny Hasan disangkakan dengan Pasal Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
"Jadi untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum ada juga yang harus saya lindungi hak klien saya sehingga atas kepitusan dr pak densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar, Selasa (22/8/2023).
"Ya (laporan polisi) atas nama itu, VH (Verny Hasan)," lanjutnya.
Kemudian Densu menilai Verny Hasan telah menggiring opini negatif terhadap dirinya dengan beberapa pernyataan yang telah ia ungkapkan di media sosial.
Baca juga: Sosok 2 Artis Makan Nasi Bungkus Sambil Lesehan, Dibilang Tukang Lagi Lembur, Masang Kitchen Set
"Kesannya, hasil tes DNA yang dulu, diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari jaman dulu, diragukan. Kemudian dia kesannya, saya tidak berani tes DNA kedua kali," pungkas Densu.
Laporan polisi Denny Sumargo telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Denny Sumargo pun menegaskan dirinya siap tes DNA ulang, sesuai permintaan Verny Hasan.
"Ayo test ke 2, ke 3 atau ke 4 sekalian, ga ada masalah," ujar Denny Sumargo dikutip Tribunnews.com, Senin (21/8/2023).
"Tapi kali ini supaya jangan hilangan lagi, dan ribut di sosmed kayak anak kecil, gue akan buat laporan polisi," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Seleb lainnya