7 Dokumen yang Perlu Disiapkan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Penting untuk Tahap Administrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan PPPK Kabupaten Ponorogo saat menerima SK di Gedung Sasana Praja Ponorogo

Semua file dalam bentuk softcopy dengan ukuran yang sudah ditentukan seperi tertera dalam sistem.

Baca juga: Benarkah Sudah Bisa Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023? BKN Beri Penjelasan, Cek Jadwal Seleksi

Pemerintah akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 pada September mendatang. (Dokumentasi Kementerian PANRB)

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," terang dia kepada Kompas.com, Jumat.

Mengacu pada ketentuan tersebut, berikut syarat CPNS 2023:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia 18-35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan dan melakukan tindak pidana penjara 2 tahun lebih

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

-  Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

- Sehat jasmanis dan rohani

- Bukan anggota atau pengurus partai politik

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Selanjutnya, syarat khusus pendaftaran CPNS akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan.

Baca juga: Cara Membuat Akun SSCASN untuk Rekrutmen CPNS 2023, Pendaftaran Seleksi 17 September-3 Oktober 2023

Jadwal pendaftaran CPNS 2023

Halaman
1234

Berita Terkini