"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).
Baca juga: Tampang Praka RM, Paspampres yang Aniaya Imam Masykur Pemuda Aceh hingga Tewas, Kini Diamankan
Kronologi kejadian
Isi rekaman kronologi kejadian penculikan dan penganiayaan pria asal Aceh hingga tewas.
Oknum Paspampres menghilangkan nyawa Imam Masykur diduga berinisial Praka RM.
Adapun isi rekaman kronologi kejadian salah satunya diunggah oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dalam unggahannya, Hotman Paris siap turun tangan membantu korban yang diduga dianiaya Paspampres ini.
"Apa benar Oknum TNI pembunuhnya?? Mohon Panglima TNI berikan tanggapan!! Ayok semua Netizen ikut bersuara! No viral no justice! People power bantu Tim Hotman 911," tulisnya.
Pada rekaman itu dijelaskan Imam Masykur sebelumnya sempat menjadi korban penculikan oleh oknum TNI yang membuatnya meninggal dunia.
"Assalamualaikum, jadi pada rekan-rekan semua, sedikit info tentang Masykur," ucapnya.
Dijelaskan dalam rekaman korban bernama Imam Masykur ini merantau ke Jakarta tepatnya di Tangerang.
Baca juga: Mencekamnya Momen Pemuda Aceh Disiksa Oknum Paspampres hingga Tewas, Diculik dari Tempat Kerja
"Masykur ini yaitu berumur 25 tahun dia merantau ke Jakarta tepatnya di Tangerang," sambungnya.
Dijelaskanya, saat itu sebelum kejadian tak hanya Masykur yang diculik namun ada kedua rekannya yang turut diculik dan dimintai tebusan uang sebesar Rp13 juta.
Namun saat itu, rekan Masykur akhirnya memberikan uang tebusan tersebut sehingga mereka sempat berhasil.
"Sebelum kejadian, Masykur dan rekannya berdua mereka telah diculik juga diminta tebusan sekitar Rp 13 juta dan sudah ditebus dengan rekannya Leman waktu itu," ujarnya.
Rupanya dalam aksi tersebut kembali dilakukan, sang oknum TNI kembali meminta tebusan dengan nominal yang jauh lebih besar.