Berita Viral

Nasib Pria yang Dulu Kelaminnya Dipotong Istri, Sempat Trauma Kini Minta Terdakwa Bebas: Pikir Ulang

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita asal Solo, YC bereaksi saat suaminya IPN meminta rujuk meski alat kelaminnya sempat dia potong.

IPN telah mengajukan permohonan ini ke Jaksa Penuntut Umum atau Rahayu Nur Raharsi.

"Baru hari Sabtu kemarin korban menghubungi saya, bahwa dia sudah berpikir ulang," kata Rahayu.

"Intinya bahwa saat ini dia yang paling tahu apa yang dia butuhkan," tambahnya.

JPU mengungkap bahwa IPN mengaku masih butuh perawatan dan tak mempunya keluarga.

"Ibu, saya ini masih perlu perawatan. Dalam setahun ke depan, saya masih butuh orang untuk merawat saya," kata Rahayu.

"Saya juga sudah tidak punya keluarga lagi di sini, kemana lagi saya harus hidup," kata Rahayu, menirukan perkataan IPN.

IPN pun diminta menulis permintaanya itu dan membacanya di persidangan.

"Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi. Murni dari hatinya sendiri," kata Rahayu.


Usai membacakan nota permintaan, korban dihampiri YC yang berstatus terdakwa.

Air mata YC tak terbendung seusai mendengar ucapan suaminya.

Meski korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan berlaku.

Masih berjalannya proses hukum YC disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi.

Kendati demikian, ada kemungkinan hasil putusan sidang menjadi restorative justice.

"Karena ini sudah di persidangan, hukum acara tetap berjalan," terang dia.

"Hanya tadi majelis menyebut ini bisa jadi produk RJ (Restorative of Justice) mungkin nanti terkait dengan adanya tuntutan dan putusannya itu akan ada pertimbangan khusus," tambahnya.

Halaman
1234

Berita Terkini