Nadiem Makarim mencontohkan kompetensi seseorang di bidang vokasi atau yang berbasis teknikal akan sulit bila diukur dengan penulisan karya ilmiah.
"Tentu tidak bisa kita ukur kemampuan technical dia melalui penulisan saintifik," tambahnya.
Termasuk prodi akademik, bila kemampuan mahasiswa adalah konservasi lingkungan, apakah yang akan diuji itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara ilmiah.
"Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan, tetapi kaprodi, " katanya.
Baca juga: Sosok Laila Atika Mahasiswa S2 IPB yang Jadi Korban Kebkaran, Sedang Penelitian di Laboratorium
Jadi, kapan Mahasiswa S1 tidak wajib Skripsi?
Menurut Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 pasal 107, tertulis peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada 18 Agustus 2023.
Jadi, mulai saat ini pun, aturan ini bisa dijalankan perguruan tinggi.
Dalam penjelasannya, Mendikbud Nadiem memberikan beberapa contoh perubahan baru dan aturan lama terkait standar kompetensi lulusan mulai jenjang S1 hingga S3.
Berikut rinciannya:
- Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi
- Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
- Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi
- Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib
- Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal
Jadi itulah jawaban dari pertanyaan kapan mahasiswa S1 bisa tidak wajib buat skripsi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com