Berita Mojokerto

Maling Sadis di Mojokerto yang Lukai Korban hingga Sekarat Diringkus Polisi, 1 Pelaku Ditembak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pencurian motor dan lukai pemilik warung beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mojokerto, Jumat (1/9/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap dua maling sadis yang mencuri sepeda motor dan melukai pemilik warung Sulasih hingga sekarat.

Dua tersangka adalah (PA) pria 34 tahun asal Puri, Kabupaten Mojokerto yang berperan sebagai eksekutor menganiaya korban dengan palu dan mencuri sepeda motornya di warung makan Jl Tropodo, Kelurahan Meri, Kota Mojokerto.

Tersangka (HP) pria usia 31 tahun warga Kranggan, Kota Mojokerto yang berperan membantu untuk menjual sepeda motor hasil curian.

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka PA dengan timah panas di kaki kiri lantaran berupaya melawan petugas dan kabur saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan Polisi menemukan bukti petunjuk terkait keberadaan pelaku.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kos Desa Daleman, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Penangkapan terhadap dua orang pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Mojokerto guna proses lebih lanjut," jelasnya, Jumat (1/9/2023).

Wiwit menyebut dari pengakuan tersangka PA, pencurian dengan kekerasan itu telah direncanakan.

Saat itu tersangka menuju warung makan dan memesan kopi di warung korban di Jalan Tropodo, Lingkungan Meri, Kecamatan Kranggan, pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, tersangka sudah mempersiapkan palu yang dibawanya dari rumah kosnya untuk memukul korban.

Ketika korban lengah, pelaku langsung memukul korban dengan palu sebanyak 10 kali di bagian kepala.

Sontak korban mengalami luka parah di kepala dalam kondisi sekarat terkapar di lantai.

Pelaku mengeluarkan motor Honda Beat warna merah milik korban dari dalam warung dan dibawanya kabur.

"Ketika korban tidak berdaya, pelaku mencuri Handphone di dapur warung dan mengambil kunci motor milik korban," ungkapnya.

Menurut Wiwit, motor hasil curian itu dijual tersangka ke penadah sekitar Rp.4 juta dan Handphone milik korban senilai Rp.750 ribu.

Tersangka PA mendapat bagian dari hasil curian paling banyak Rp.2,5 juta dan tersangka HP mendapat Rp.1,5 juta.

"Uang penjualan barang hasil kejahatan dibagi dua. Pelaku PA dan pelaku HP masing-masing Rp.375 ribu dari hasil jual Handphone korban," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni satu buah Palu, satu buah helm, satu jaket, satu celana jeans dan dua Handphone.

Kendaraan sarana yang digunakan tersangka kini diamankan berupa sepeda motor Honda Genio dan uang tunai Rp.850 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHP.

"Motif pencurian adalah pelaku PA memiliki utang dan membutuhkan uang. Dua minggu sebelumnya pelaku ke warung korban dan melihat motor itu. Pelaku PA mencuri sepeda motor di warung korban," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Mojokerto

Berita Terkini