Laporan Wartawan Tribun Jatim Nertwork, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – BPN (24) pembuang bayi di depan pondok pesantren Al Hikmah Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik mengaku khilaf.
Dia nekat berhubungan badan dengan kekasihnya UD,mahasiswi berusia 23 tahun hingga hamil.
Meski baru pacaran dua tahun, pria asal Perumahan Pondok Indah Menganti, Gresik ini nekat menyetubuhi kekasihnya hingga berbadan dua.
Mampu melahirkan tanpa bantuan medis di kamar mandi, BPN ternyata pengecut, memilih menyerahkan bayinya ke pondok pesantren.
BPN ternyata malu punya anak tapi belum menikah. Berani berhubungan intim layaknya suami istri tapi ciut nyali ketika sudah menjadi bayi.
“Saya mengaku khilaf,” kata BPN saat press conference di Mapolres Gresik, Jumat (1/9/2023).
Bayi BPN dan UD memiliki berat 1,7 kilogram. Hanya dibungkus sarung, diletakkan di tanah depan pondok pesantren sekitar pukul 03.55 Wib. Pas salat Subuh, hawanya dingin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bayi Terbungkus Sarung Menangis di Depan Ponpes Gresik, Pengasuh Sempat Ditelpon Pria
Bayi tersebut menangis sebelum dibawa menuju rumah sakit oleh pengasuh pondok pesantren.
"Kedua tersangka memutuskan membawa bayu tersebut ke ponpes Al Hikmah agar bayi tersebut dirawat. Sambil mengendarai sepeda motor menuju ponpes," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.
Usai membuang bayinya sendiri, hidup UD dan BPN tidak tenang. Ditambah lagi, pembuangan bayi tersebut menjadi viral.
Mereka ternyata menyimak pemberitaan sang buah hati yang dibawa ke rumah sakit di Menganti hingga dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
Keduanya diamankan saat menjenguk ke RSUD Ibnu Sina. Mereka ingin melihat kondisi bayi laki-laki yang baru beberapa hari mereka buang. UD maupun BPN langsung diamankan.
Mereka hanya tertunduk lesu saat press release di Mapolres Gresik. Polisi telah mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha PCX yang digunakan untuk membuang bayi, handphone, satu sarung hijau untuk membungkus bayi, gunting, dan kertas.
UD dan BPN kini ditahan di rutan Mapolres Gresik. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, UD dan BPN dijerat dengan Pasal 305 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.