Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - DPS (39) warga Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang diam-diam ternyata seorang pengedar sabu-sabu seberat 3,19 gram.
Gerak-gerik DPS sudah lama diendus Satresnarkoba Polres Lumajang sejak Agustus 2023.
Polisi pun melakukan penggeladahan di rumah pelaku dan benar saja ditemukan sabu-sabu seberat 3,19 gram yang disembunyikan di dalam sepatu warna hitam.
"Terduga tersangka DPS ditangkap di dalam rumahnya di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung berserta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu warna hitam," ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono ketika dikonfirmasi pada hari Senin, (04/9/2023)
Ari mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan bahwa kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Desa Kalidilem.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” bebernya.
Baca juga: Demi Hidupi Anak Istri, Pria Pengangguran di Surabaya Nekat Jualan Sabu, Satu Gram Jadi 11 Poket
Ari mengatakan bahwa DPS mendapatkan sabu-sabu dari S alamat Ds. Ledok tempuro, kec. Randuagung lumajang.
"Terduga tersangka DPS mendapatkan sabu-sabu dari Sdr. S alamat Ds. Ledok Tempuro Kec. Randuagung Lumajang yang saat ini masih buron", terangnya
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Lumajang akan terus membasmi peredaran narkoba yang berada di Lumajang, jadi untuk pengedar maupun pengguna untuk berhenti memakai narkoba atau mendekam di dalam jeruji besi.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku narkotika tetap menjadi fokus utama guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," katanya
Terbukti dalam sebulan terakhir, 10 kasus narkoba dan mengamankan 11 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023.
Dikonfirmasi terpisah, Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra mengungkapkan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6,67 gram sabu-sabu dan okerbaya 1.545 butir digelar 12 hari mulai 14 – 25 Agustus 2023.
“Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, kami menangkap 11 orang tersangka dengan barang bukti 6,67 gr sabu-sabu dan 1545 butir okerbaya," ujarnya Kompol I Komang Yuwandi Sastra.
Komang menjelaskan, dari 11 tersangka diantaranya 2 TO dan non to 9 orang tersangka. Para tersangka kasusnya berbeda-beda 9 tersangka sebagai pengedar, dan dua orang lainnya merupakan pemakai.
"Untuk tersangka penyalahgunaan sabu ada 8 orang tersangka, sedangkan okerbaya ada 3 tersangka,"
"Saat ini akan terus melakukan pengembangan artinya tidak hanya di dalam operasi tumpas narkoba saja. Ini kita kembangkan sampai di mana ujungnya pengedar narkoba," tegas Komang.