Berita Viral

Kondisi Abdul Rahman usai Salati Jenazah Ortu dan 4 Adiknya, Pingsan Tak Kuat, Kini Sebatang Kara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Rahman (19), remaja ini kini tinggal sebatang kara. Sebab ayah, ibu dan keempat adiknya meninggal dunia secara bersamaan. Keluarganya menjadi korban kecelakaan yang melibatkan 5 kendaraan.

Melansir dari mStar.com pada Senin (4/9/2023) polisi setempat telah mengidentifikasi identitas enam keluarga yang tewas dalam kecelakaan memilukan tersebut.

Adapun kecelakaan maut itu melibatkan lima kendaraan di Kilometer 5, Jalan Segamat, Johor dari Kuantan, Pahang pada Jumat (1/9/2023).

Kapolsek Segamat, AKBP Ahmad Zamry Marinsah mengatakan, kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 18.37 itu merenggut nyawa ayah Abdul, Amir Ruddin Ismail (46), ibunya Norahimah Noor Muhamad (43), dan keempat adiknya.

Baca juga: Tragisnya Evakuasi Kecelakaan Bus di Ngawi, Potongan Kaki hingga Sopir Pindah, Penyebab Terkuak?

Yakni Fatimatulzahrah (17), Seri Khadijah Aqilah (13), Rufaidatul Asyariyah (10), dan Muhammad Assyakrawi (5).

Berdasarkan penyelidikan awal, kecelakaan tersebut diduga terjadi saat mobil Honda HR-V melaju dari arah Kuantan menuju Segamat.

Dan melambat karena ada pekerjaan perbaikan jalan di depannya.

Tiba-tiba sebuah truck yang membawa muatan pasir yang bergerak dari arah yang sama gagal mengerem dan kehilangan kendali.

Serta menabrak bagian belakang Honda HR-V yang terlibat dan Proton Wira yang sedang berhenti.

Honda HR-V yang ditabrak truk pasir kemudian juga menabrak mobil Proton Wira sebelum masuk jalur berlawanan dan menabrak Perodua Alza yang ditumpangi Amir Ruddin Ismail sekeluarga.

Baca juga: Kondisi Terkini TKW Tulungagung Viral Disebut Hilang 10 Tahun, Keluarga Bakal Urus Si Tetangga Licik

Menurut Ahmad Zamry, lima kendaraan yang terlibat adalah Honda HR-V, Perodua Alza, Proton Wira, Perodua Bezza, dan sebuah trailer berjenis Mercedes.

Ia menambahkan, pengemudi sekaligus penumpang Honda HR-V, Proton Wira dan Perodua Bezza selamat.

“Polisi meminta saksi-saksi yang mempunyai informasi untuk menyampaikan informasi apa pun kepada Segamat Divisi Penyidikan dan Penindakan Lalu Lintas (BSPTD) di 079325811 atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 41 (1) Undang-Undang Transportasi Jalan Tahun 1987.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini