Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9/2023).
Agenda sidang yang berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta ini, memeriksa 4 orang saksi yang terdiri dari mantan camat di Kabupaten Sidoarjo.
Meliputi, Agustin Iriani, eks Camat Krian dan Sidoarjo; Ali Sarbini, eks Camat Taman dan Sukodono; Abu Dardak, Camat Sedati. Dan, Abdul Kifli, eks Camat Tarik dan Wonoayu.
Menurut keempat saksi tersebut, terdapat iuran rutin setiap bulan dengan nilai Rp100 ribu, yang disepakati secara tidak tertulis oleh seluruh Camat se-Kabupaten Sidoarjo, yang diwadahi dalam bentuk paguyuban tanpa struktural baku.
Uang yang telah terkumpul tersebut kemudian disetorkan ke Paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM.
Peruntukan uang tersebut, terungkap dalam persidangan, ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan internal di Pendopo Bupati Sidoarjo, termasuk acara perayaan ulang tahun Bupati Sidoarjo yang saat itu dijabat oleh terdakwa.
Mantan Camat Sidoarjo, Agustin Iriani mengatakan, terdapat iuran rutin sebulan sekali senilai Rp100 ribu. Kemudian, iuran insidentil senilai Rp500 ribu.
Baca juga: Baru Saja Bebas, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kini Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar
Kesemua uang iuran tersebut digunakan keperluan kegiatan internal para Camat, SKPD. Kemudian, acara lelang bandeng. Termasuk kegiatan perayaan ultah Bupati di Pendopo Bupati Sidoarjo, kala itu.
"Penggunaan uang pasti yang kita tahu untuk acara nyanyi di Pendopo belakang bersama SKPD. Kami para camat diundang. Penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD. (Untuk elektone musik ultah Saiful ilah) iya," ujar Agustin.
Selain iuran yang disepakati secara tidak tertulis atau sukarela tersebut. Agustin mengungkapkan, pihaknya juga pernah menyerahkan sejumlah uang sekitar dua juta rupiah, sebagai pemberian langsung kepada terdakwa Saiful Ilah.
Perempuan berkerudung hijau tersebut mengungkapkan, uang tersebut murni sebagai pemberian titipan darinya kepada Saiful Ilah untuk dapat digunakan dalam setiap kegiatan sosial Bupati Sidoarjo kala itu. Yakni menyantuni anak yatim, kaum duafa, dan panti asuhan.
"Pak Bupati ini biasanya rutin sering menyantuni anak yatim di kecamatan Sidoarjo. Saya menyampaikan sedikit ikut memberikan (uang 2 juta) pada anak yatim itu karena pak Bupati sering memberi santunan sebelum hari raya," terangnya.
Uang tersebut diwadahinya dalam amplop putih dan diserahkan langsung saat bertamu di ruang kerja Bupati Sidoarjo.
Dan responnya Saiful Ilah saat menerima itu, disebut Agustin, menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung dan biasa saja.