TRIBUNJATIM.COM - Pemilik kertas 'sakti' ini dijamin bebas tilang emisi selama satu tahun, tak lagi was-was bayar denda.
Kertas tersebut adalah lembaran sertifikat hijau yang akan dibagikan bagi pemilik kendaraan lolos uji emisi di Jakarta.
Nantinya sertifikat hijau ini jadi tanda bukti kalau kendaraan punya kondisi pembakaran baik.
Selain itu kendaraan juga punya emisi di bawah ambang batas.
Baca juga: Cara Uji Emisi Gratis di SPBU Pertamina, Diadakan 4 Kali di September 2023, Catat Tanggal dan Lokasi
Hal itu seperti dijelaskan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Heri Permana.
Ia menjelaskan, pengendara yang sudah memiliki sertifikat hijau dipastikan aman tilang emisi selama setahun.
"Jadi kalau dipastikan sudah aman, enggak perlu ditilang lagi," ucapnya di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
"Kalau besok-besok disetop, tinggal bilang saja sudah ikut uji emisi," imbuhnya, melansir Kompas.com.
Ia menambahkan, sertifikat hijau ini juga tidak akan bisa dipalsukan.
Karena sudah tersambung pula dengan data online yang dikompilasi di laman resmi https://ujiemisi.jakarta.go.id/.
"Nanti cukup dimasukkan saja angka pelat nomor kendaraan, terus akan muncul hasilnya."
"Kalau sudah lolos warnanya hijau. Makanya dinamakan sertifikat hijau," ucapnya.
Melalui laman tersebut masyarakat bisa mengetahui status kendaraan.
Selain itu juga bisa memeriksa bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi, baik gratis ataupun berbayar.
Diberitakan sebelumnya, tilang emisi yang mulai diberlakukan polisi di beberapa wilayah Jakarta sejak Jumat (1/9/2023), menuai protes pengendara.