Berita Terkini

BLT PKH Bisa Cair hingga Rp 750 Ribu, Inilah 7 Golongan yang Berhak Mendapatkannya

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang BLT PKH 2023

TRIBUNJATIM.COM- Kabar baik untuk masyarakat.

BLT PKH 2023 bisa dicairkan, nilainya sampai Rp 750 Ribu.

Simak 7 golongan yang bisa mendapatkannya.

Ada tujuh golongan atau kelompok yang berhak mendapatkan BLT PKH 2023.

Dilansir dari Intisari, Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan (BLT PKH) merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk mengurangi kemiskinan.

TRIBUNJATIM.COM-BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp225 ribu sekali cair, hingga Rp750.000.

Baca juga: BLT PKH Rp 3 Juta Cair September 2023, Simak Kriteria yang Bisa Mendapatkannya

Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan finansial.

Jumlah nominal BLT PKH:

1. Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap

2. Balita: Rp750.000 per tahap

3. Lansia: Rp600.000 per tahap

4. Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap

5. Siswa SD: Rp225.000 per tahap

6. Siswa SMP: Rp370.000 per tahap

7. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap

Begini cara mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT PKH:

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi informasi alamat dan nama lengkap sesuai KTP.

3. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.

4. Klik tombol “Cari Data.”

5. Informasi mengenai penerimaan Bansos PKH Tahap 4 tahun 2023 akan muncul setelah beberapa saat.

Selain itu, Kelompok Penerima Manfaat juga akan menerima BLT BPNT.

Pada tahun 2023, bantuan BLT BPNT akan disalurkan setiap dua bulan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Setiap penerima BLT BPNT akan menerima Rp400.000 setiap dua bulan.

Langkah-langkah Pengecekan Penerimaan BLT BPNT

Berikut cara untuk memeriksa status penerimaan BLT BPNT:

1. Kunjungi laman DTKS Kemensos atau cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan kode verifikasi yang muncul.

5. Klik tombol “Cari Data.”


Informasi lengkap dan menariknya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini