Berita Kota Malang

Jalani Sidang Tuntutan, Delapan Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Dituntut 2 Pasal Berbeda

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan terdakwa perusakan Kantor Arema FC di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/9/2023).

Hal senada diungkapkan oleh penasihat hukum terdakwa Feri Krisdianto, Aldiano Modal.

Baca juga: Anaknya Tak Terbukti Ikut Perusakan Kantor Arema FC, Puluhan Orangtua Datangi Polresta Malang Kota

Dirinya mengungkapkan, pihaknya mengajukan pledoi yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.

"Terkait dugaan tindak pemukulan, di sana ada pihak Arema FC yang pertama melakukan pemukulan dan tidak diproses. Ini kan baku hantam. Selain itu, klien kami meredam massa dan tidak ada instruksi saat aksi untuk perusakan," tandasnya.

Berita Terkini