Hal senada diungkapkan oleh penasihat hukum terdakwa Feri Krisdianto, Aldiano Modal.
Baca juga: Anaknya Tak Terbukti Ikut Perusakan Kantor Arema FC, Puluhan Orangtua Datangi Polresta Malang Kota
Dirinya mengungkapkan, pihaknya mengajukan pledoi yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.
"Terkait dugaan tindak pemukulan, di sana ada pihak Arema FC yang pertama melakukan pemukulan dan tidak diproses. Ini kan baku hantam. Selain itu, klien kami meredam massa dan tidak ada instruksi saat aksi untuk perusakan," tandasnya.