TRIBUNJATIM.COM- Seorang guru SD melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.
Pelaku melakukannya dengan menggunakan modus khusus.
Korban disuruh maju, dan melakukan peragaan, lalu dicabuli pelaku.
Dilansir dari TribunStyle, aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Bogor, Jawa Barat.
Diduga guru SD berinisial DBS sudah mencabuli 4 siswi SD yang ia ajar.
Polresta Bogor Kota pun telah membeberkan modus guru yang diduga mencabuli siswinya di SD Negeri Pengadilan 2.
"Jadi untuk modusnya sendiri, di sini perbuatan cabulnya di sini tidak ada persetubuhan, pelaku ini melakukan perbuatan asusila dengan modus bahwa dia ini melakukan koreksi terhadap aktifitas si anak," kata Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Jawaban Santai Kuasa Hukum Bu Nyai soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jember: Cuma Isu Kan
Lebih lanjut, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan pelaku menjalankan perbuatannya tersebut dengan cara meminta siswi untuk melakukan sebuah gerakan, yang mana dari gerakan tersebut pelaku menjalankan aksi bejatnya.
"Korban disuruh maju kemudian ada suatu peragaan, kemudian dalam hal melakukan koreksi itulah dia dengan sengaja, entah menyentuh atau melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Dari keterangan pihak kepolisian aksi bejat tersebut dilakukan pada Desember 2022 dan Mei 2023 lalu.
"Berdasarkan pemeriksaan bahwa sampai sementara ini, berdasarkan keterangan korban dan saksi ini terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir berdasarkan pemeriksaan juga ada yang terjadi di bulan Mei 2023," tandasnya.
Siswi yang menjadi korbannya itu tidak hanya berasal dari satu kelas, sebab menurutnya keempat siswi itu saat ini ada yang menduduki bangku kelas V dan kelas VI sekolah dasar.
"Korbannya pada saat itu berawal dari salah satu anak murid yang kelas 5. Setelah melaporkan kemudian diintesifkan pemeriksaan ternyata bahwa anak-anak yang kelas 6 juga menceritakan pernah dulu menjadi korban dari yang bersangkutan," pungkasnya.
....
DBS (30), diduga telah melecehkan 4 siswinya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Namun pihak kepolisian baru memeriksa 4 saksi terkait kejadian ini.
Lantas, bagaimana kronologi lengkapnya?
DBS (30) pelaku pencabulan siswi SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor tertunduk di Mako Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan bahwa pihak kepolisian baru memeriksa 4 korban.
Hal itu dikarenakan, sejumlah korban yang masih duduk di bangku SD ini mengalami trauma.
"Sampai saat ini kami melakukan konfirmasi dan pemeriksaan, baru ada 8 orang korban yang kami terima identitasnya.
Namun dari 8 itu baru 4 yang dapat dilakukan pemeriksaan, karena mengingat tidak semua orang bisa untuk menceritakan kembali apa yang dialami," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, DBS melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali.
"Kita masih pendalaman, tapi hasil pemeriksa ada yang lebih dari 1 kali, jadi ada korban yang lebih dari satu kali," jelasnya.
Dari kedelapan korban, polisi hanya memeriksa 4 siswi yang berinisial DCF (11), ANDI (12), MRA (12) dan NA (12).
"Laporan yang masuk 1, cuman dari korban yang saat ini yang sudah menyatakan ada 8 dari 8 baru 4 yang melakukan pemeriksaan.
Mengenai ada 10, 14, kita masih melakukan pemeriksaan tapi sementara laporan yang kami terima saksi-saksi ini baru 8," katanya.
Dari 8 korban yang sudah membuat laporan tersebut saat ini pihak kepolisian sudah memegang beberapa bukti seperti hasil visum dan seragam sekolah dipaparkan pada awak media.
"Barang bukti yang kita dapatkan keterangan saksi, keterangan korban, hasil visum dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," tutupnya.
Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Inilah sosok kakek yang cabuli siswi SD di Jakarta.
Aksi pelaku tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
Ayah korban ungkap kejahatan pelaku.
Dilansir dari TribunTrends, viral video seorang kakek melakukan aksi bejat dengan mencabuli anak SD.
Aksi bejat ini terjadi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Video kakek mencabuli anak SD ini pun viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video pencabulan diunggah oleh sejumlah akun Instagram, seperti @fakta.jakarta pada Sabtu (13/8/2023).
Pada awal rekaman memperlihatkan kakek-kakek mengendarai sepedanya.
Ia kemudian menghampiri seorang anak SD di sebuah ruas jalan.
Tiba-tiba si kakek menyentuh tubuh anak SD tersebut.
Aksi pencabulan tersebut tergolong nekat lantaran lokasi kejadian ada warga yang lalu lalang.
Bahkan, aksi si kakek sempat kepergok warga sekitar.
Pada rekaman lain juga diketahui, si kakek ternyata mengikuti korbannya.
Terlihat keduanya berada di teras sebuah bangunan.
Lagi-lagi pelaku kembali melakukan aksinya dengan melecehkan korban.
Hingga Minggu (13/8/2023), video kakek lecehkan anak SD di Jakarta Timur sudah ditonton hingga puluhan ribu kali.
Ratusan warganet turut dibuat geram dengan aksi pencabulan pelaku.
Mereka meminta polisi turun tangan dan pelaku dihukum.
Nasib Pelaku
Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat mendalami kasus pencabulan terhadap anak SD yang viral.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.
Kini, si kakek harus menerima nasibnya dihukum karena perbuatan bejatnya.
Detik-detik penangkapan pelaku juga sempat viral di media sosial.
Si kakek diamankan polisi saat berada di tempat tinggalnya.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan saat pelaku beraksi.
Petugas juga mengamankan sepeda yang digunakan si kakek.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Sudah monitor dan pelaku sudah ditangkap," urainya, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu.
Leonardus melanjutkan, pihaknya saat ini sedang mendalami kasus ini.
Pihak korban juga akan diminta untuk visum.
"Saat ini sedang menerima proses laporan polisi, dan akan mengajukan visum karena anaknya masih di luar kota," tambahnya.
Sempat dipergoki warga
Seorang warga bernama Erin (36) mengaku sempat memergoki aksi pelaku.
Saat itu, dirinya hendak menjemput anaknya pulang sekolah.
Erin di tengah perjalanan dibuat curiga dengan pelaku.
"Saya lihat pas saya naik motor jemput anak saya, saya lihat Bapak (pelaku) pegang-pegang gini (area dada), terus lepas, posisinya itu pas yang di gang. Nah, setelah itu, saya berhenti," paparnya, dikutip dari Wartakotalive.com.
Setelah dipergoki, Erin tidak tahu korban dan pelaku pergi entah ke mana.
Erin juga bersaksi kerap melihat pelaku berada di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku mengendarai sepeda dan membawa kain entah untuk tujuan apa.
Erin menduga pelaku bekerja sebagai tukang tambal jok, sofa, serta bantal guling.
Rekaman CCTV diviralkan warga
Erin yang masih penasaran kemudian mendatangi pos kemanan sekitar lokasi bernama Imam untuk mengecek CCTV.
Benar saja, saat dicek, terlihat jelas pelaku mencabuli korban.
Imam menjelaskan, aksi pencabulan terjadi di jalan dan di sebuah belakang pos.
"Akhirnya saya buka lagi CCTV yang arah depan sama belakang pos.
Yang jelas banget yang arah depan lebih kelihatan. Ya di situ lebih ekstrem lagi," tambah.
Imam kemudian sepakat dengan warga lainnya agar memviralkan video kejadian.
Kasus serupa jug terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
S (63) kakek asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tega menodai cucunya sendiri yang masih di bawah umur, SJS (15).
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, peristiwa rudapaksa dilancarkan S di rumahnya, Jumat (16/6/2023) pukul 13.00 WIB.
Modusnya, pelaku meminta korban untuk memijatnya.
Saat kejadian, kondisi rumah tengah sepi. Hanya ada pelaku dan korban.
"Pelaku minta korban untuk memijatnya. Pelaku pun mengajak korban ke kamarnya," katanya, Kamis (10/8/2023).
Iptu Achmad Doni Meidianto melanjutkan, di dalam kamar, pelaku langsung merudapaksa korban.
Korban tak kuasa untuk melawan perbuatan pelaku.
Setelah peristiwa itu, korban memberanikan diri mengadu ke orang tuanya sembari menitikkan air mata.
Orang tua korban pun murka dengan cerita sang anak.
"Orang tua korban melapor ke kami. Kami menindaklanjuti laporan itu. Tak lama tersangka S kami ringkus. Barang bukti yang kami amankan pakaian korban beserta hasil visum. Pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com