"Kami juga lebih lentur tapi tegas. Ketika mereka minta waktu, kita berikan ruang itu. Tetapi kalau hari Sabtu mereka tidak selesai, kita bongkar semua. Karena barang-barangnya pun juga sudah kita bantu pindahan," tutur dia.
Baca juga: Pura-pura Jadi Kasatreskrim Polres Ponorogo, Kuli Bangunan Takuti Pak Lurah hingga Dapat Rp 8 Juta
Untuk diketahui, bahwa tanah aset seluas 1.980 meter persegi tersebut, telah tercatat dalam SIMBADA No. 12345678-0000-213420-1 dan sudah terbit Sertifikat Hak Pakai No 00018/ Kelurahan Wonorejo atas nama Pemkot Surabaya.
Karenanya, Fikser menyatakan, bagaimanapun juga tanah aset Wonorejo Timur harus kembali ke pemkot.
Nantinya, kawasan ini akan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi UMKM di sekitarnya.
"Rencananya tanah aset itu akan dimanfaatkan pemkot untuk dibangun SWK (Sentra Wisata Kuliner). Untuk meningkatkan perekonomian warga di Kelurahan Wonorejo," pungkasnya.
Baca juga: Proyek Kilang Pertamina-Rosneft Gusur Lahan Makam Warga di Tuban, Keluarga Bakal Terima Kompensasi?