Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nama PT Pelindo Husada Citra menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir ini, Jumat (15/9/2023).
Hal itu karena kasus pria lulusan SMA yang mengaku sebagai dokter bernama dr Anggi Yurikno, diterima bekerja.
Bahkan pria yang bernama asli Susanto itu telah bekerja sebagai dokter gadungan selama kurang lebih 2 tahun di Klinik K3 wilayah kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah.
Padahal, perusahaan itu berstatus BUMN, dan salah satu bisnis yang cukup terkenal ialah Rumah Sakit Primasatya Husada Citra (PHC).
"Kabarnya dokter gadungan itu direktur secara online, karena saat itu negara dilanda pandemi Covid-19. Tapi, meskipun online kan ada sesi wawancara lisan. Dokter gadungan itu orang cerdas dan perusahaan kurang hati-hati," ucap Rusmiyanto, salah seorang warga Surabaya.
PT Pelindo Husada Citra sudah memprediksi terkait komentar-komentar miring yang akan dilayangkan oleh masyarakat.
Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra, Imron Soewono mengatakan, saat pihaknya mengetahui Susanto bukan dokter sempat merasa dilema.
Kasus Susanto sempat tidak diteruskan ke ranah hukum.
"Tapi kami merasa memiliki tanggung jawab moral. Kami khawatir kalau Susanto tidak dilaporkan, ia kembali berulah di rumah sakit lain. Dengan segala konsekuensi, akhirnya kami membulatkan tekad melaporkan Susanto," ujar Imron Soewono, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Sosok Susanto Dokter Gadungan Lulusan SMA, Nyolong Identitas di Facebook, Tak Jera Pernah Dipenjara
Pihak PT Pelindo Husada Citra sebelum melaporkan Susanto ke polisi sempat berkomunikasi dengan dr Anggi Yurikno.
Susanto mencuri identitas dokter asli itu, kemudian digunakan untuk melamar kerja di PT Pelindo Husada Citra.
dr Anggi Yurikno sebenarnya mengaku sangat geram terhadap Susanto.
Dia merasa sertifikasi profesinya disalahgunakan.
Akan tetapi, dokter asal Bandung, Jawa Barat, itu memilih tidak ikut melapor.
Baca juga: Aksi Licik Pria Lulusan SMA di Surabaya Mengaku Dokter dan Diterima Kerja, 1 Hal Bongkar Tipu-tipu
"Seandainya dr Anggi ikut melapor ya bisa jadi Susanto dijerat juga dengan Undang-undang ITE," ucap Imron.
dr Anggi diketahui tinggal di Kota Bandung.
Sedangkan locus delicti kasus berada di Surabaya. Imron menduga, kemungkinan dr Anggi Yurikno enggan bolak-balik Bandung-Surabaya untuk mengurus perkara tersebut.
Sementara itu, Susanto saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 378, tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal pasal ini 4 tahun penjara.
Baca juga: Sudah Praktik 2 Tahun, Aksi Dokter Gadungan Terbongkar, Lulusan SMA, Terima Gaji Jutaan
Sebelumnya, terungkap aksi licik Susanto menipu Rumah Sakit PHC Surabaya, hingga bisa membuatnya bekerja sebagai dokter gadungan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah.
Padahal Susanto tidak pernah mengenyam pendidikan dokter, ia hanya lulusan SMA.
Dua tahun dia menjadi dr Anggi Yurikno palsu dan tidak terbongkar.
Bahkan, tak ada pasien yang mengeluh, padahal selama mengurusi pasien, Susanto hanya bermodalkan insting.
Kasus Susanto menggegerkan publik.
Baca juga: 2 Tahun Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan di PT Pelindo Husada Citra, Gaji 7 Juta Plus Tunjangan
Terungkap modus Susanto menjadi dokter gadungan hingga menipu banyak orang.
Hal itu berawal di tahun 2020 lalu. Saat itu, RS PHC membuka lowongan kerja dokter umum untuk ditempatkan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah.
Susanto tertarik untuk melamar.
Untuk mengakali RS PHC, dia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, yakni dr Anggi Yurikno, melalui media sosial Facebook.
Rekrutmen tersebut berlangsung secara online.
Susanto pun diterima, dan sempat bekerja di Cepu selama dua tahun.
Baca juga: Pantas 2 Tahun Tak Ada Malpraktek? Ini Tugas Dokter Gadungan Lulusan SMA, Lamar Kerja Secara Online
Kemudian pada 12 Juni 2023, RS PHC meminta Susanto untuk memberikan ulang dokumen lamaran pekerjaannya untuk keperluan perpanjangan kontrak kerja.
Berkas yang diminta meliputi daftar riwayat hidup, hingga fotocopy ijazah, dan sertifikasi seorang dokter.
Kemudian Susanto mengirimkan semua berkas melalui chat WhatsApp (WA).
Ika Wati, seorang yang ditugaskan mengecek data menemukan kejanggalan. Ada perbedaan data antara foto yang ada di website dan di berkas.
Ika Wati kemudian mencoba menelusuri kejanggalan tersebut.
Pihak rumah sakit lalu menghubungi dr Anggi Yurikno untuk melakukan klarifikasi.
dr Anggi Yurikno membenarkan bahwa berkas tersebut miliknya, namun selama ini tidak pernah bekerja atau mengikuti rekrutmen RS PHC.
Baca juga: Polisi Maki Pengendara Motor Monyet Kini Minta Maaf Sudah Bicara Kasar, Aipda Abdullah: Khilaf
Susanto akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kasus ini sekarang bergulir di meja hijau.
Beberapa pegawai RS PHC, termasuk dr Anggi Yurikno sudah dimintai keterangan untuk memperkuat dakwaan Susanto. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378.
Direktur Utama PT PHC, dr Subardjo mengaku telah kecolongan.
Bahkan, sebelum kasus ini terungkap, Susanto rencananya akan mendapat kontrak kerja selama 7,5 tahun.
Kendati tertipu, dia memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban.
"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH (Cepu). Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ujarnya, Selasa (12/9/2023).