TRIBUNJATIM.COM - Salah satu syarat untuk bisa mengikuti rekrutmen PPPK 2023 adalah pelamar memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.
Hal ini di antaranya terlihat dalam syarat pelamar untuk formasi Ahli Pertama-Aspirasis di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus," demikian bunyi keterangan dalam persyaratan tersebut.
Lantas, apakah pengalaman kerja calon pelamar PPPK harus linier dengan formasi yang dilamar?
Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan membenarkan pendaftaran PPPK memiliki syarat minimal pengalaman kerja adalah 2 tahun.
Nur menegaskan pengalaman dibutuhkan para pendaftar PPPK karena diharapkan mereka bisa langsung bekerja.
"Harapannya bisa langsung bekerja sesuai dengan pengalamannya," ujar Nur kepada Kompas.com, Minggu (17/9/2023).
Oleh karena itu ia mengatakan, pengalaman pelamar haruslah sesuai dengan bidang yang dilamar.
"Untuk pengisian PPPK pengalaman sesuai syarat pengalaman jabatan," ungkapnya.
Baca juga: UPDATE Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Mundur 3 Hari, Pelamar Buat Akun Mulai 20 September
Syarat daftar PPPK 2023
Dikutip dari laman SSCASN, berikut ini beberapa syarat untuk mendaftar seleksi PPPK di tahun 2023:
- Warga Negara Indonesia
- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan sebagainya)
- Memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.
Adapun terkait batas usia seleksi PPPK Teknis 2023 minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.