Berita Surabaya

Modus Baru Maling Motor di Surabaya, Pakai Jas Almamater, Kendaraan Curian Dijual ke Madura

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat Arifin (25) dan M Ansori (25) ditangkap dua orang komplotan bandit maling motor bermodus mengenakan jaket almamater kampus untuk menyaru sebagai mahasiswa yang sedang cari kosan, berhasil ditangkap Tim Antibandit Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Sepak terjang dua orang komplotan maling motor bermodus mengenakan jaket almamater kampus untuk menyaru sebagai mahasiswa yang sedang cari kosan, berhasil ditangkap Tim Antibandit Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.

Keduanya merupakan kawan karib yang bernama Arifin (25) warga Wonokromo, Surabaya, dan M Ansori (25) warga Semampir, Surabaya.

Modusnya, seorang tersangka yang bertindak sebagai eksekutor pencurian motor berpenampilan rapi berlapis pakaian jas almamater ala anak kuliahan.

Lalu, berkeliling di permukiman padat kosan yang berada di Kecamatan Sukolilo, Surabaya, untuk mencari sasaran motor untuk dicuri.

Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Kompol M Sholeh mengatakan, komplotan tersebut telah beraksi di enam lokasi kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Tersangka memperoleh jaket atau jas almamater berlogo sebuah kampus ilmu ekonomi terkemuka di Kota Surabaya, dari kakaknya yang telah lulus dari sebagai sarjana.

M Sholeh menambahkan, tersangka sengaja menggunakan modus tersebut, agar menghindari kecurigaan dari warga sekitar, selama beraksi memantau dan mencuri motor korban di kosan sasarannya.

"Pengakuannya dia dapat almamater dikasih dari kakaknya. Dipakai buat mengelabui warga biar gak curiga kalau beraksi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Penjelasan Psikolog Forensik Soal Maraknya Kasus Curanmor di Kota Malang

Selama ini, ungkap M Sholeh, motor hasil curian langsung dijual ke seorang penadah berinisial IS yang kini profil identitasnya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka merupakan residivis. Pada tahun 2022 pernah ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena kasus yang sama yakni pencurian.

"Rata-rata motor curian dijual ke Madura. Dia residivis pernah ditangkap di polrestabes. Kasus sama," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka M Ansori mengaku, jaket atau jas almamater yang biasa dipakai selama beraksi, diperoleh dari sang kakak yang telah lulus kuliah.

Ia sengaja memakai jas almamater tersebut bertujuan untuk menghindari kecurigaan dari warga saat dirinya mulai beraksi berkeliling ke kosan yang menjadi sasarannya.

"Iya pak biar gak curiga. Sudah 6 kali. Punya sendiri jas itu, saya bukan alumni kampus itu. Tapi dikasih kakak saya," kata Ansori saat diinterogasi Kompol M Sholeh.

Motor hasil curiannya langsung dibawanya ke seorang penadah di Kabupaten Bangkalan. Anshor menjualnya seharga paling mahal Rp4,5 juta.

Hasil uang menjual motor curian dipakainya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi dirinya yang bekerja sebagai kuli bangunan proyek memiliki penghasilan tak menentu.

"Kalau jual Rp3,5-4,5 juta. Buat kebutuhan sehari-hari. Saya kerja proyek," pungkasnya.

Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Sebanyak 3 tersangka yang merupakan komplotan pencurian motor (curanmor) di Ponorogo tertangkap. Mereka adalah HE (43), AS (27) dan FP (25).

“Dua orang merupakan penadah warga Pacitan. Dan satu eksekusi warga Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Sabtu (19/8/2023).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pencurian motor di Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo pada 26 Agustus 2023 lalu.

“Kami lakukan penyidikan. Beberapa hari  setelahnya ada yang menjual kerangka motor supra X seperti yang dilaporkan hilang,” kata AKP Nikolas kepada Tribunjatim.com.

Merasa curiga, petugas Satreskrim Polres Ponorogo mencoba mendatangi lokasi penjual yang merupakan bengkel di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan.

Dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan rangka sepeda motor, kemudian setelah di cek nomer rangka tersebut cocok dengan sepeda motor hasil tindak pidana di Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo

“Berdasarkan alat bukti, ini mengamankan tersangka FP. Dilakukan interogasi, ternyata mendapatkan motor tersebut dari  AS. Dilakukan penangkapan hari itu juga di rumah AS di Kabupaten Pacitan,” bebernya.

Tersangka AS, jelas dia, juga kembali “nyanyi”. Dia membeli dari HE yang merupakan tersangka utama. Polisi mengaku bergerak kembaki di rumahnya HE di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

“HE ternyata tidak sekali saja. Namun telah melakukan pencurian hingga 3 kali. Yang resmi dilaporkan hanya di Kecamatan Jetis oleh pemiliknya,” urainya.

Menurutnya, penadah yang ikut terseret itu juga bagian komplotan HE.

Lantaran setelah selesai melakukan pencurian, HE selalu menjual ke AS kemudian ke FP.

“Yang 2 warga Pacitan jelas tahu itu barang curian, karena tidak ada stnk dan BPKB. Tetapi mereka tetap membelinya makanya kami tangkap juta,” tegasnya.

AKP Nikolas mengaku bahwa 3 tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka saling kenal di penjara.

“Untuk HE kami kenai pasal 363 ayat (1) ke 5e kuhp dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun."

"Sedangkan dua lainnya, FE dan AS dijerat pasal 480 kuhp dengan acaman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini