Tiurmaida pun diberi sanksi tertulis oleh Dinas Pendidikan Kota Medan pada 7 September 2023.
Baca juga: Alasan Pak Reza Kabur dari Kejaksaan setelah Masalah Pungli Viral, Wali Kota Bersikap Tegas: Rotasi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan gaji guru di SMPN 15 Kota Medan kini telah dicairkan.
Gaji itu awalnya bulan Agustus ditahan hingga 5 September 2023.
Pihaknya kemudian menerima laporan bahwa gaji guru ditahan pada 6 September 2023.
Setelah itu, Disdikbud Medan menginstruksikan kepada Tiurmaida untuk menandatangani pencairan gaji.
"Di tanggal 8 (September) itu kita monitor gaji sudah dibayarkan per sore hari sudah masuk ke rekening masing-masing (guru)," ungkap Laksamana, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Bu Yuyuh Dilaporkan Kepsek Pungli Nopi Yeni ke Polisi, Sebut Ada Guru Lain Selain Pak Reza
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com