Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim tetap ngotot membantah tuduhan korupsi.
Dia membantah korupsi dana hibah Rp39,5 miliar, Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/9/2023) siang.
Bantahan tersebut disampaikan kembali dengan nada suara khas baritonnya secara nyaring dalam agenda sidang duplik; jawaban atas tinjauan replik JPU pada sidang pekan lalu.
Sahat menyampaikan tiga poin bantahan atas dakwaan yang disampaikan JPU sepanjang jalannya persidangan tersebut.
Pertama.
Sahat menegaskan, dirinya tidak mengenal almarhum M Chozin sebagaimana fakta persidangan.
Selain itu, tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya komunikasi antara dirinya dengan almarhum M Chozin, secara langsung, dalam platform alat komunikasi apapun, sejak tahun 2019 hingga 2022.
Bagi Sahat, JPU hanya mengandalkan alat bukti komunikasi antara almarhum M Chozin dengan terdakwa lain; Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, untuk menyimpulkan keterkaitan hubungan antara Sahat dengan M Chozin.
"Dan sebagaiman fakta persidangan Sdr. Abdul Hamid dan Sdr. Ilham Wahyudi telah menerangkan pertama kali mengenal saya pada bulan Pebruari 2022," ujar Sahat dengan nada suara yang lugas melalu pelantang alat pengeras suara ruangan sidang.
Baca juga: Jawaban Takut Sahat Simanjuntak saat JPU Ancam Bongkar Bukti Percakapan WA, Minta Ampun: Jangan Gitu
Kedua.
Sahat mengklarifikasi terkait dalam catatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tangga 15 Desember 2022, yang dibuat oleh JPU dalam dokumen replik, pekan sebelumnya.
Yang menyebutkan bahwa dirinya mengenal sosok Almarhum M Chozin dari terdakwa lain; Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi pada Februari 2022.
Menurut Sahat, dirinya sengaja menyebutkan nama M Chozin karena semata-mata bentuk upaya kooperatif dari dirinya selama menjalani pemeriksaan untuk BAP. Dan, bukan disimpulkan sebagai tanda bahwa Sahat mengenal M Chozin.
"Adapun saya menyebut nama Alm Chozin sebagai bentuk kooperatif saja selama pemeriksaan, bukan untuk disimpulkan saya kenal Alm Chozin," terangnya.
Baca juga: Pleidoi Sahat Ditolak, JPU Tegas Sesuai Tuntutan, Malah Bongkar Fakta Baru Kasus Korupsi Dana Hibah