TRIBUNJATIM.COM - Dalam PNS, terdapat pangkat dan golongan begitupun juga dengan PPPK.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, pangkat dan golongan tersebut merupakan jenjang jabatan fungsional dari formasi PPPK.
"Jenjang jabatan fungsional formasi (PPPK) itu ada dua jenis yaitu keahlian yang salah satu syaratnya ijazah sarjana dan keterampilan yang salah satu syaratnya ijazah diploma 3," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Pangkat golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
PPPK dikategorikan berdasarkan jabatan, golongan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan.
Baca juga: Aturan Swafoto CPNS dan PPPK 2023, Haruskah Pelamar Sambil Pegang KTP? ini Penjelasan BKN
Jabatan PPPK
Jabatan PPPK terbagi menjadi dua, yaitu jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian dari tertinggi ke terendah yakni:
- Jenjang Ahli Utama
- Jenjang Ahli Madya
- Jenjang Ahli Muda
- Jenjang Ahli Pertama
Sementara jenjang fungsional keterampilan dari tertinggi ke terendah yakni:
- Jenjang Penyelia
- Jenjang Mahir