Hingga berdampak pada nama baiknya yang rusak lantaran pengakuan Farida Nurhan di TikTok.
"Penyebarluasan berita bohong dan fitnah, serta pemecah belah dan merusak nama baik saya," ungkapnya.
Baca juga: Sudah Dicopot, Implan Payudara Farida Nurhan Ditawar Ibu-ibu Rp50 Juta, Omay Kaget: Dari Prancis
Oleh karena itu, Farida Nurhan diminta untuk melakukan itikad baik dengan dua hal penting ini.
Ia menginginkan Farida Nurhan membuat video klarifikasi dan permintaan maaf di media sosial.
"Saya harapkan klarifikasi dan permohonan maaf anda secara tertulis dan melalui video TikTok (secara publik)," katanya.
"Mengakui bahwa anda melakukan kesalahan di atas tersebut," tambahnya.
Itikad baik Farida Nurhan ditunggu Codeblu selama 1X24 jam sejak, Sabtu (23/9/2023) malam.
Apabila tidak, maka Farida Nurhan akan dilaporkan ke polisi.
"Saya akan melaporkan secara resmi kepada pihak yang berwenang dalam 1x24 jam. Terima Kasih," tandasnya.
Dalam video sebelumnya, Codeblu menunjukkan tangkapan layar konten Farida Nurhan yang diduga menjadi bukti pelaporan.
Alibi menunjukkan kuku yang dihias kutek, tampak di bawah tangannya terdapat foto Farida Nurhan.
Lalu di video berikutnya, ada komentar yang membeberkan persoalan doxing.
Tertulis bahwa orang yang melakukan doxing dapat diancam pidana.
"Kak, doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu penjara paling lama 6 tahun," komentar warganet.
Baca juga: Aa Juju Heran Bungkus Makanan Warung Nyak Kopsah Cuma Pakai Kresek, Ditegur Farida Nurhan: Kasihan
Konten Farida Nurhan yang dianggap doxing oleh Codeblu ialah yang diunggah pada Sabtu (23/9/2023).