"Jadi, ASN harus netral sekalipun di medsos," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Puadi menegaskan, semua ASN dilarang membuat unggahan-unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
Anggota Bawaslu pusat ini menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.
Soal netralitas ASN dalam pemilu ini juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN dalam Pemilu.
"Prinsipnya, ASN harus netral. Artinya, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya. Salah satu bentuknya, adanya larangan memberikan like, share, dan comment di medsos peserta pemilu (calon)," ujar Puadi. (adv)