"Kalau sanksi netralitas ASN itu bermacam-macam tergantung jenis hukumnya misalnya sedang, ringan atau berat. Yang jelas kita akan tindak tegas pelanggaran sesuai aturan," ujar Tatang.
Dikatakannya, BKPSDM juga siap berkolaborasi dengan Bawaslu terkait pengawasan maupun penindakan netralitas ASN tersebut.
"Ya tidak apa-apa nanti kalau Bawaslu kita bicarakan poin-poinnya, yang jelas nanti paling tidak juga ada surat kepada Bupati Mojokerto," pungkasnya.