Jumlah soal SKB akan berbeda-beda untuk setiap peserta dan disesuaikan dengan kompetensi bidang yang dibutuhkan berdasarkan formasi jabatan yang dipilih.
Waktu pengerjaan tes SKB berlangsung selama 90 (sembilan puluh) menit menggunakan sistem CAT oleh BKN.
Sementara, bagi peserta disabilitas diberikan waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Tak hanya itu, syarat pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK cukup berbeda dari tahun sebelumnya
Sebab, salah satu syarat mendaftar CPNS 2023 dan PPPK harus menggunakan meterai elektronik (e-meterai) yang dibubuhkan pada beberapa berkas pendaftaran, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
Penggunaan materai elektronik dapat membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid.
Penggunaan meterai elektronik ini pun berbeda dengan meterai fisik pada umumnya.
Lantas, bagaimana cara beli dan pasang meterai elektronik untuk daftar CPNS 2023 dan PPPK?
Cara beli meterai elektronik di SSCASN
Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa dilakukan lewat website SSCASN maupun laman resmi e-meterai, https://e-meterai.co.id/, dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.
Anda dapat memasukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli, dengan menyesuaikan kebutuhan dokumen yang membutuhkan meterai elektronik.
Lebih lanjut, tata cara beli meterai elektronik untuk dokumen CPNS 2023 di SSCASN:
- Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan
- Isi biodata dengan lengkap dan benar
- Pilih jenis seleksi yang akan dilamar
- Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
- Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai"
- Isi e-mail, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"
- Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada e-mail yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun"
- Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id
- Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN
- Klik "Pembelian", lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai
- Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik bayar
- Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
- Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera
- Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.
Sebagai informasi, pemasangan atau pembubuhan meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman SSCASN atau meterai-elektronik.com.
Demikian ulasan mengenai cara beli meterai elektronik atau e-meterai dokumen CPNS 2023 di laman SSCASN.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dan Tribun Priangan
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com