Rincian Gaji PPPK Teknis dan Kesehatan 2023 Kemendikbud, Beserta Link PDF Formasi dan Surat Lamaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemendikbud membuka 16.102 formasi CPNS 2023 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sementara itu, formasi PPPK Teknis dan Kesehatan yang dibuka oleh Kemendikbud sebanyak 5.634 formasi.

Syarat Pendaftaran PPPK Kemendikbud 2023

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Kemendikbud 2023.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.

4. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendahrendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

12. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

13. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

Halaman
1234

Berita Terkini