Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - KA Dhoho relasi Kertosono - Blitar, telah tertabrak sepeda motor di perlintasan KA tanpa palang pintu atau tidak terjaga Jalan Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Sabtu (30/9/2023).
Kronologis dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun menjelaskan, kejadian dari laporan masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, saat KA Commuter line Dhoho relasi Blitar - Pasarsenen melintas di perlintasan no 260 km 169 + 1/2 terdapat pengendara sepeda motor yang melintas.
Tanpa menengok kanan dan tengok kiri dan tidak memperhatikan KA Dhoho sedang melintas di lokasi perlintasan, pengendara sepeda motor tidak berhenti sehingga sepeda motor menabrak KA.
Baca juga: Babak Pertama Persik Kediri vs Bhayangkara FC 2-0, Macan Putih Unggul Berkat Striker Lokalnya
Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun kendaraan tersebut tidak merespon. Sehingga sepeda motor itu menyenggol KA Dhoho relasi Kertosono- Blitar.
Tim Polisi khusus KA dan security menuju ke lokasi mengamankan jalur, selanjutnya menghubungi Polsek Kras dan korban dibawa ke RS Arga Husada Ngadiluwih oleh petugas Kepolisian.
Identitas pengendara penemper KA Dhoho atas nama Marsuji warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri meninggal dunia.
Supriyanto, Humas PT KAI Daop 7 Madiun menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Baca juga: Gali Potensi Bakat Anak Muda Kediri, Ganjar Creasi Gelar Lomba dan Workshop Fotografi
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” jelasnya.