TRIBUNJATIM.COM - Aksi nekat seorang siswi SMA di Nusa Tenggara Timur membuat polisi mengusutnya.
Sebab, siswi SMA itu mengakhiri hidupnya setelah foto asusilanya tersebar.
Diduga, korban malu hingga akhirnya melakukan aksi nekat.
Polisi lalu mengusutnya, kini polisi memeriksa dua orang yang diduga menjadi penyebar video syur itu.
Kini polisi sedang memeriksa dua orang diduga pelaku penyebar foto syur tersebut.
Baca juga: Sebar Foto Syur Mantan Istri Sirinya di WA Story, Pak Kades Kena Akibatnya, Dijerat Pakai UU ITE
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa dua orang terkait kasus siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial PN (16) yang ditemukan tewas diduga gantung diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, dua orang yang diperiksa itu yakni VS dan DN.
VS diketahui adalah pacar PN yang merupakan salah satu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU.
Sedangkan DN adalah siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten TTU yang merupakan teman sekolah PN.
"Pemeriksaan terhadap dua orang ini diduga sebagai penyebar foto syur korban, sehingga menyebabkan korban bunuh diri," ungkap Ariasandy kepada Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Pemeriksaan keduanya sudah dimulai sejak Sabtu (30/9/2023).
Pihaknya belum menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan itu.
"Nanti akan kita sampaikan perkembangan kasus itu," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis remaja berinisial PN (16), siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Dia tewas gantung diri di rumahnya menggunakan seutas tali nilon sepanjang 4 meter.
Baca juga: Bangun Tidur, Warga Salatiga Syok Dikirimi Video Syur, Pemerannya Tetangga, Direkam Secara Candid
"PN ditemukan tewas gantung diri oleh salah seorang kerabatnya, pada Jumat (29/9/2023) kemarin sore, sekitar pukul 15.10 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Ariasandy menyebut, saat mengakhiri hidupnya, PN sempat merekam di telepon selulernya dengan durasi 17 menit.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta mengatakan, PN bunuh diri karena foto bugilnya beredar luas di media sosial.
"Untuk sementara, motifnya karena PN merasa malu, dua foto bugilnya disebar dan diketahui teman-teman sekolahnya," kata Suta kepada Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Mantan Pacar Sebar Video Syur, Wanita di Karawang Lapor Polisi, Keluarga Tau: Hidupku Gak Tenang
Seorang wanita di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, menjadi korban revenge porn.
Wanita berinisial DP itu melaporkan mantan kekasihnya ke Polres Metro Bekasi atas kasus dugaan penyebaran video syurnya.
Semenjak putus, hari-hari wanita berusia 20 tahun itu terasa berbeda, sebab dirinya selalu diselimuti ketakutan karena khawatir video syurnya akan disebar oleh sang mantan di media sosial.
Hal itu dilakukan mantan DP karena diduga tidak terima diputus.
DP kemudian melaporkan kasus dugaan penyebaran foto slide berbentuk video tak senonoh (syur) yang dilakukan oleh mantan pacarnya, yakni Deri Ramdani (23) ke Polres Metro Bekasi.
DP sendiri merupakan karyawati yang bekerja di salah satu pabrik di Karawang.
"Ya mungkin karena gak terima aja kali ya diputusin, setelah diputusin itu dia (mantan pacar) ngancem mulu dengan cara menyebarkan video gak-gak gitu," ujarnya dilansir dari instagram @memomedsos, Minggu (1/10/2023).
Awalnya DP tidak percaya namun nyatanya sang mantan pacar nekat untuk membagikan video syurnya.
"Dan setelah ke sini ke sini itu memang disebarin gitu videonya karena emang belum terima diputusin dan gak suka kalau aku ketemu sama cowok lain," ungkapnya.
Pengakuan Wanita Asal Karawang berinisial DP Lapor Mantan Pacar Gegara Diancam Sebar Video Syur (Instagram Memomedsos)
Diakui DP, dia dan sang mantan pacar sudah menjalin hubungan selama satu tahun, kendati demikian hubungan merekapun kandas.
"Aku udah satu tahun sih jalin hubungan sama dia, dan selama empat bulan itu aku diancem.
Ya awalnya mau nyebarin video yang gak gak foto yang kayak gitu, sebelum putus tu emang gak pernah ngancem, pas udah putus gitu baru bener-bener diancem gitu selama empat bulan," ungkapnya.
Karena merasa tidak tenang karena selalu mendaptkan ancaman dari mantan pacar, DP akhirnya melaporkan mantan pacar ke pihak kepolisian.
"Abis diancem kayak gitu ya aku ngerasa gak tenang, keluarga aku tau," jelasnya.
Tentu saja video pengakuan dari wanita ini mengundang komnetar dari warganet.
"bener. Keren banget mbak. Meskipun dia tau bakal di hujat se-Indonesia raya. Padahal dia korban," tulis akun @reechatherine.
"bener. Keren banget mbak. Meskipun dia tau bakal di hujat se-Indonesia raya. Padahal dia korban," tulis akun @viviafryan.
"Berani berbuat berani bertanggung jawab," tulis akun @akaamaja_.
"Kaaaannn salah sendiri kenapa mau.
Secinta cintanya kamu sama lakimu, kalo dimintain dokumen foto atau bikin video yg begitu gitu jangan mau. Panjang nanti urusannya," tulis akun @puteri_elma.
Tangapan Pihak kepolisian
Adanya laporan dari wanita berinisial DP tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.
"Iya betul, laporan tanggal 28 September 2023 kemarin," katanya dilansir dari TribunBekasi.com.
Adapun laporan yang sudah DP laporkan berdasarkan Laporan polisi (LP) tersebut dengan Nomor: LP/B/2692/IX/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada Kamis tanggal 28 September 2023 pukul 21.55 WIB.
Adapun bukti ancaman serta foto, membuat DP memberanikan diri melaporkan ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi sebagimana dimaksud pasal 27 (1) Juncto 45 (1).
DP berharap agar pihak kepolisian bisa mnegusut tuntas kasus yang dialaminya.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian usut tuntas kasus ini, karena sudah merugikan saya dan keluarga dimata temen kerja dan orang di kampung, saya malu sekali, semoga Deri cepat ditangkap," tandasnya.