Berita Banyuwangi

Modus Pria Banyuwangi Membobol Sejumlah Sekolah, Barang Curian Jadi Petunjuk Polisi Giring ke Bui

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ungkap hasil tangkapan pencurian spesialis sekolah Polsek Srono, Banyuwangi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Perjalanan panjang HTY (41) membobol dan mencuri barang-barang milik sekolahan di Banyuwangi berakhir sudah. Polisi menangkap warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran itu setelah beberapa kali beraksi.

Aksi terakhir HTY dikaitkan dengan pembobolan sekolah SD Kebaman 2, Kecamatan Srono, pertengahan September lalu.

Pihak sekolah melaporkan pencurian barang-barang berharga inventaris lembaga yang diembat maling. Dari kasus itu, Polsek Srono menelusuri sosok pelaku berdasarkan barang bukti yang didapat.

"Setelah pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi, penyelidikan kami mengarah bahwa pelaku adalah yang bersangkutan," kata Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi, Selasa (3/10/2023).

Setelah ditelusuri, keberadaan pelaku akhirnya terendus. Ia ditangkap dan kini dijebloskan ke penjara kepolisian.

Baca juga: Warga Nahdliyin Banyuwangi Tunggu Komando dari PBNU Terkait Pilpres 2024

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa unit barang bukti. Antara lain, sepeda motor yang dipakai beraksi.

Junaedi mengatakan, tersangka mengakui telah membobol SD Kebaman 2. Ia beraksi dengan mencongkel pintu dan jendela.

Dari sekolah itu, tersangka membawa kabur beberapa barang berharga, seperti tiga unit laptop, telepon genggam, dan speaker.

"Total kerugian yang dialami pihak sekolah sekitar Rp 24 juta," kata dia.

Fakta lain juga terungkap dari pendalaman polisi kepada tersangka. Aksi di SD Kebaman 2 itu ternyata bukan yang pertama. HTY telah beberapa kali membobol sekolah di wilayah Banyuwangi.

Baca juga: Berdalih Dengar Masukan Wali Murid, SMPN 1 Ponorogo Pilih Tunda Beli Mobil Baru: Mengkaji Lagi

Sasaran lokasi pencurian juga bukan hanya berada di Kecamatan Srono. Tapi juga kecamatan-kecamatan lain di Banyuwangi.

"Hasil pengembangan, pelaku telah beraksi di lima tempat kejadian perkara lainnya," kata Junaedi.

Modus yang dipakai untuk membobol tiap-tiap sekolah juga mirip. Tersangka mengincar barang-barang bernilai jual untuk dibawa kabur.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan aksinya. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. HTY terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Berita Terkini