Viral Video Dugaan KDRT di Lumajang

Dulu Sok Jago Ancam Bunuh Istri, Pria di Lumajang Hanya Bisa Tertunduk, Nyali Ciut Saat Ditangkap

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dulu maki-maki istri hingga ancam akan membunuhnya, kini Mahin (30) warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hanya bisa tertunduk meratapi perbuatannya usai ditangkap polisi, Kamis (5/10/2023). Pria berusia 30 tahun itu sebelumnya viral lantaran aksinya mengancam akan membunuh istirnya dalam sebuah video, tersebar di media sosial Facebook.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dulu maki-maki istri hingga ancam akan membunuhnya, kini Mahin (30) warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hanya bisa tertunduk meratapi perbuatannya usai ditangkap polisi, Kamis (5/10/2023).

Pria berusia 30 tahun itu sebelumnya viral lantaran aksinya mengancam akan membunuh istirnya dalam sebuah video, tersebar di media sosial Facebook.

"Saya kesal, lihat handphone istri saya. Sempat tidak mau saya lihat. Namun ketika melihat, isinya bikin kecewa. Alhasil saya marah. Istri juga sempat tidak pulang ke rumah," ujarnya saat rilis kasus di Polres Lumajang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, motif utama tersangka melakukan aksinya lantaran permasalahan asmara.

Tersangka cemburu lantaran sikap istrinya.

Kecemburuan tersebut diluapkan tersangka dengan melakukan kekerasan.

Tersangka tega mendorong tubuh korban hingga terjatuh.

Mendapati istrinya tak berdaya, tersangka malah memukul kepala istrinya dengan gelas hingga berdarah.

Tak hanya itu, korban juga diinjak dan dicekik oleh tersangka yang tengah naik pitam.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kelakuan Suami yang Ajak Anak Bacok Istri, Banyak Hutang dan Sering KDRT

"Usai melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka kabur dan bersembunyi di wilayah Pasirian. Saat ditangkap, tersangka sempat memanjat atap rumah untuk menghindari kejaran polisi. Tapi pada akhirnya berhasil kami amankan," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, viral video seorang pria secara emosional mengancam akan membunuh wanita yang berada di sampingnya, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Terungkap Alasan Dulu Polisi Tolak Laporan KDRT Mega hingga Kini Korban Tewas, Kompolnas Menyesal

Video tersebut diunggah di laman grup Facebook oleh akun bernama Hanik Zuhaidilah.

Halaman
12

Berita Terkini