TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura beberapa waktu yang lalu diramaikan dengan adanya dugaan meloloskan 2 bakal calon (Bacaleg) legislatif mantan narapidana.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin mengatakan, 2 Bacalag yang mendaftar tersebut dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Pamekasan dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil II Proppo, Palengaan.
Hanya saja Bacaleg dari Gerindra ini tidak lolos karena kurangnya persyaratan.
Ia menyebut pendaftar merupakan mantan terpidana penyalahgunaan narkotika dan kasus pemukulan dan pengeroyokan.
“Yang disini mantan terpidana narkoba, tapi ancaman hukumannya 4 tahun dan tetap mendaftar, itu dari PKS Dapil II inisial M," kata Moh Amiruddin, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Sosok Misri, Caleg di Probolonggo Bikin Syok Anaknya Pulkam, Tiba-tiba Ada Baliho No 1 dari PSI
"Yang satunya namanya A mencalonkan dari Gerindra kasusnya pemukulan dan pengeroyokan ancaman hukumannya 6 tahun tapi itu gagal karena tidak ada surat keterangan yang lengkap,” sambugnnya.
Menurut Amir, mantan narapidana termasuk mantan tindak pidana korupsi (tipikor) bisa mencalonkan diri dengan catatan harus ada jeda waku 5 (lima) tahun setelah masa bebas.
Selain itu harus bebas murni, yakni tidak ada sangkut paut dengan kejaksaan, pengadilan, atau instansi terkait.
KPU membuat aturan itu tentang mantan Naripidana bisa mencalonkan diri yang sudah jeda 5 (Lima) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/ 2022 tantang masa jeda mantan terpidana yang mau mencalonkan diri.
“Saat ini hanya satu mantan terpidana dan itupun di bawah lima tahun ancaman pidananya. Maka, ancaman dibawah 5 (lima) tahun tidak perlu menunggu jeda, yang harus menungu jeda lima tahun itu kalau ancaman hukumannya lima tahun lebih,” terangnya.