Sementara itu Bli Agung menambahkan terdakwa melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disisi lain, menurut Akbar, dirinya mengaku sudah meminta maaf dan mendatangi orangtua siswa.
Bahkan, telah dilakukan proses mediasi hingga tiga kali.
"Saya sudah minta maaf kepada orang tua siswa, bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," jelas Akbar Sarosa.
Akbar juga pergi ke rumah orang tua A untuk meminta maaf, namun tak kunjung dimaafkan.
Tak berhenti sampai di situ, Akbar meminta bantuan kepada pihak keluarga dan kerabat terdekat A untuk meminta maaf.
Namun, dia mengaku dimintai uang Rp50 juta agar proses damai bisa disetujui orang tua korban.
Diakui Akbar, ia tak mampu membayar tuntutan uang sebesar Rp50 juta itu, apa lagi ia hanya sebagai guru honorer.
"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer, gaji sebulan Rp 800.000," ucap Akbar. Dilansir Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, untuk biaya kebutuhan sehari-hari masih pas-pasan apa lagi bayar uang Rp50 juta.
"Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan, apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana?," terang Akbar.
Namun setelah permintaan maaf itu, orang tua A ini justru melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa Barat.
Proses mediasi pun telah dilakukan oleh pihak kepolisian, namun hasilnya nihil.
Setelah pengaduan di kepolisian, sudah dilakukan upaya mediasi, tetapi tak kunjung ada jalan damai.
Orangtua tak kunjung membuka pintu maaf sampai kasus ini bergulir ke persidangan.