Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat orang saksi didatangkan dalam sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/10/2023).
Mereka diantaranya, M Syafiq, pensiun PNS, Eks Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo, Eks Sekretaris Dinas Pendidikan, dan sekarang Staf Umum Apindo Jatim.
Dan, Tian Septiadi Sugiyono, Dirut PT Sarana Dwi Makmur, sejak 2003 hingga sekarang, dan sekaligus Ketua Asosiasi Kelistrikan Sidoarjo. Keduanya diperiksa dalam sesi pertama.
Kemudian, pada sesi kedua, giliran saksi, dua pejabat PT Malik Ibrahim 45. Perusahaan tersebut ternyata milik Saiful Ilah, yakni Nuril Ansyah alias Een, Staf Keuangan PT Malik Ibrahim 45, dan Aria Bima Pradana, Staf Umum PT Malik Ibrahim 45.
JPU KPK Arif Suhermanto terus menerus memutar otak menyusun berbagai rentetan pertanyaan yang menguliti keterangan dari sakai M Syafiq.
Pasalnya, saksi tersebut berkali-kali menjawab tidak tahu dan lupa, untuk beberapa pertanyaan sederhana yang diajukan secara kontinyu kepada dirinya.
Baca juga: Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Nyaris Ngamuk Dengar Kesaksian Saksi, Singgung Jumlah Amplop
Arif berupaya memastikan, selama saksi M Syafiq menjabat sebagai Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo, kala itu, sudah berapa perusahaan yang diajak untuk melakukan rekanan dalam mengerjakan proyek.
Salah satu perusahaan yang diajak melakukan rekanan tersebut adalah perusahaan milik Tian Septiadi Sugiyono, yakni PT Sarana Dwi Makmur.
"Secara langsung kenal, enggak. Biasanya lewat staf beliau. Lewat Pak Sholeh, tahun 2010. Saya melanjutkan program pertama, pekerjaannya kelistrikan. Proyek pemasangan lampu lampu di pedesaan se-Sidoarjo," ujar Saksi M Syafiq, menjawab pertanyaan JPU KPK.
Selain itu, Arif juga hendak menguliti setiap nilai dana rekanan proyek yang dikucurkan oleh instansi yang dipimpin oleh Saksi M Syafiq, selama berlangsungnya proyek dengan salah satu perusahaan.
Namun, saat pertanyaan mendalam mengenai jumlah nominal angka proyeknya diajukan. Saksi M Syafiq terus menerus berkelit dan mengaku lupa.
"Nilai proyek, bertahap beberapa desa. Tahun 2010 saya gak ingat bukan saya yang buat proyek. Iya saya gak ingat," kata Saksi M Syafiq, saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Bahkan saking gemasnya, karena logika pertanyaannya terus mentok membentur kepolosan jawaban yang diucapkan saksi M Syafiq.
Arif terpaksa berkali-kali pula memastikan dihadapan majelis hakim persidangan, bahwa keterangan BAP yang disusun penyidik KPK dibuat atas kesadaran dan tanpa intervensi pihak manapun dari saksi selama pemeriksaan.