Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Lalu setelah Masriah kembali berulah, apakah Wiwik akan kembali melaporkannya ke polisi?
Ditemui awak media di rumahnya, Wiwik menyebut saat awal-awal bebas, Masriah sempat tidak menganggu keluarganya.
Namun pada Agustus 2023 lalu, Masriah perlahan kembali berulah, ia menghalangi proses renovasi rumah Wiwik.
Wiwik Winarti sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Baca juga: Masriah Cor Jalan Masuk ke Rumah Tetangganya Usai Siram Kencing & Tinja, Wiwik Lapor Gus Muhdlor
Hal itu lantaran kediamannya mengalami kerusakan akibat ulah Masriah siram air kencing dan kotoran.
Jalan menuju kediaman Wiwik tersebut ditutup Masriah menggunakan batu yang disemen dan sepeda motor.
Lalu pada Oktober, Masriah mulai membuang sampah ke arah rumah Wiwik.
"Kalau membuang sampah limbah dapur itu hampir setiap pagi antara pukul 05.00 WIB hingga 05.30 WIB," ujar Wiwik, dikutip dari Tribun Style.
"Namun karena yang dibuang itu limbah dapur, jadi menimbulkan bau tidak sedap saat melewati jalan tersebut," jelas Wiwik.
Namun Wiwik mengaku tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.
Pasalnya jalanan tempat Masriah membuang sampah merupakan jalan yang dilalui banyak orang, bukan hanya keluarganya.
"Keberadaan sampah yang diduga dibuang oleh Masriah itu tidak saya pikirkan. Terserah itu haknya dia mau buang sampah dimana saja. Yang penting tidak membuang sampah diarahkan ke rumah saya," kata Wiwik.
Baca juga: Sosok Masriah Penyiram Air Kencing ke Tetangga, Kini Tersangka, Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta
Wiwik kemudian menegaskan ogah melaporkan Masriah ke polisi.
"Sudah capek, nanti ramai lagi," ucap Wiwik.