Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bawaslu Kabupaten Blitar sedang menangani laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Pelapor dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, yaitu DPC PDIP Kabupaten Blitar dan sebagai terlapor, yakni, KPU Kabupaten Blitar.
Penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif tersebut sudah memasuki agenda persidangan di Bawaslu Kabupaten Blitar.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 oleh pelapor, yakni DPC PDIP Kabupaten Blitar digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, pada Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Cegah Penyakit Rabies, DKPP Kota Blitar Gelar Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan
Hari ini, Jumat (13/10/2023), kembali digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban terlapor, yaitu, KPU Kabupaten Blitar atas laporan yang diajukan oleh DPC PDIP Kabupaten Blitar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Nur Ida Fitria bersama dua anggota Majelis, Masrukin dan Narsulin di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.
Dari terlapor yang hadir di persidangan, yaitu, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso bersama satu komisioner dan satu staf KPU Kabupaten Blitar.
Sedang dari pelapor dihadiri kuasa hukum DPC PDIP Kabupaten Blitar, M Luthfi Murtadhlo dan Mashudi.
Baca juga: Warga Terdampak Bencana Tanah Gerak di Blitar Mulai Direlokasi ke Hunian Sementara
"Hari ini, saya bersama satu komisioner dan satu staf KPU Kabupaten Blitar menghadiri sidang yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Blitar terkait laporan dari DPC PDIP Kabupaten Blitar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso usai persidangan.
"Ini sidang kedua, kemarin sudah dilaksanakan sidang pembacaan laporan dari pelapor. Sekarang, agendanya penyampaian jawaban atas laporan pelapor dari KPU," lanjut Hadi.
Hadi menjelaskan, pokok perkara laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang diajukan pelapor terkait salah satu bakal calon dari DPC PDIP Kabupaten Blitar di dapil tiga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Blitar pada saat verifikasi hasil pencermatan rancangan daftar caleg sementara (DCS).
Menurutnya, PDIP berpendapat KPU Kabupaten Blitar ada dugaan pelanggaran administrasi, karena partai merasa sudah lengkap menyampaikan dokumen persyaratan bakal calon.
"Namun, kami berpedoman pada teknis pelaksanaan proses pencalonan dengan apa yang sudah diupload di sistem pencalonan (silon)," ujarnya.
Dikatakannya, sesuai ketentuan, pengajuan persyaratan bakal calon itu dilakukan setelah dokumen diupload dalam silon.