Halaman juga akan memuat alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Namun, peserta yang belum dinyatakan lolos masih mendapat kesempatan untuk mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.
Baca juga: LINK dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Diumumkan 15-18 Oktober 2023
Jadwal masa sanggah CPNS dan PPPK
Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.
"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar," kata Suharmen.
Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.
Instansi juga perlu melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.
Kemudian, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.
Masih berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.
Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS maupun PPPK.
Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:
Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023.
Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023.
Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023.
Cara sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023