TRIBUNJATIM.COM - Akbar Sarosa guru SMK hukum siswa tak salat bernasib menyedihkan.
Ia kini menjadi tahanan kota.
Kasus ini pun sempat viral di media sosial.
Apa yang dimaksud dengan tahanan kota?
Simak pengertian tahanan kota yang dialami oleh guru Akbar Sarosa.
Keadaan Guru Akbar Sarosa yang sempat menjadi viral karena menghukum siswa yang enggan salat, kini telah berubah menjadi lebih rumit. Setelah insiden tersebut menjadi viral di media sosial, Akbar Sarosa saat ini berhadapan dengan hukuman kota.
Akbar, yang merupakan seorang guru di SMKN Taliwang, Nusa Tenggara Barat, sekarang dijadwalkan untuk menghadapi sidang tuntutan pada tanggal 18 Oktober 2023 mendatang.
Penyebab viralnya Akbar Sarosa adalah tindakannya yang menghukum siswa yang enggan untuk salat. Peristiwa ini terekam dalam konten YouTube Dedi Mulyadi yang diunggah pada Jumat, 15 Oktober 2023.
Baca juga: Akhirnya Guru Akbar Ikhlas Berhenti Ngajar? Dedi Mulyadi Siap Bayari Rp 20 Juta: Bapak Gak Lapor Sih
Saat proses mediasi dengan orangtua siswa, Akbar diberikan tuntutan untuk membayar Rp 50 juta sebagai ganti rugi. Namun, ia hanya mampu membayar Rp 10 juta.
"Ibu siswa sempat menurunkan tuntutan menjadi Rp 20 juta, tapi saya tidak mampu membayarnya karena gaji saya sebagai guru honorer terbatas," ujarnya.
Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan setelah merasa tidak mampu memenuhi permintaan dari orangtua siswa tersebut.
Dedi Mulyadi memberikan dukungannya dan berharap Akbar bisa bebas dari tuntutan ini. Akbar sendiri menyatakan harapannya, "Aamiin."
Kronologi pemukulan yang dilakukan Akbar Sarosa terhadap siswa inisial MA adalah karena siswa tersebut menolak untuk salat berjamaah. Akbar mengklaim bahwa ia memukul ransel yang dikenakan oleh MA, bukan tubuhnya, dengan sebuah kayu. Hal ini dilakukannya agar korban tidak mengalami cedera.
Baca juga: Evakuasi Pria Berbobot 100 Kilogram di Malang, Terperosok Masuk Saluran Air saat Bersihkan Rumah
Mengenai hasil visum yang dilakukan oleh siswa, Akbar menerimanya dan menganggapnya sebagai hasil yang benar. Ia meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara ini berlanjut ke pengadilan. Akbar kini dihadapkan pada tuntutan dari pihak keluarga sebesar Rp 50 juta.